NADIKABAR.COM — Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mendesak aparat penegak hukum dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan pemeriksaan lapangan terhadap dampak debu dari aktivitas jalan pengangkutan (hauling) di Desa Matarape, Kabupaten Morowali.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah Muhammad Safri di Palu, Selasa, mengatakan pemeriksaan diperlukan menyusul keluhan masyarakat mengenai debu dari aktivitas pengangkutan material di kawasan PT Astima Konstruksi (ASKON) yang disebut telah masuk ke permukiman dan berdampak terhadap tanaman.
"Kalau debu dari aktivitas 'hauling' sudah masuk ke permukiman, mengganggu masyarakat dan berdampak pada tanaman, ini harus diperiksa secara serius. Jangan pemerintah hanya menunggu masyarakat mengadu atau turun aksi," katanya.
Menurut Safri, dampak debu tersebut perlu diperiksa untuk mengetahui tingkat pencemaran dan dampaknya terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Ia meminta pemerintah tidak hanya menunggu pengaduan atau aksi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan.
"Pemerintah tidak boleh pura-pura tutup mata melihat rakyatnya dipaksa makan debu tiap hari," ujarnya.
Safri mengatakan Komisi III DPRD Sulteng juga akan meminta keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan pengangkutan material di Matarape.
Komisi III berencana memanggil pihak terkait, termasuk pemegang izin usaha pertambangan (IUP), pengelola jetty, dan kontraktor pertambangan untuk membahas persoalan tersebut.
Selain persoalan lingkungan, Safri meminta aparat mengusut dugaan keterlibatan tenaga kerja asing (TKA) dan penggunaan alat berat dalam bentrokan antara warga dan pihak perusahaan di Matarape pada Jumat (2/10).
"Aparat penegak hukum harus menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum atau tindakan yang merugikan masyarakat," katanya.
Safri menegaskan dugaan tersebut harus diperiksa untuk memastikan rangkaian peristiwa dan pihak yang bertanggung jawab.
Ia juga meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran dan dampak lingkungan yang tidak terkendali.
"Jika dampak lingkungannya tidak terkendali dan membahayakan kehidupan masyarakat Matarape, pemerintah harus tegas. Segera hentikan operasionalnya dan cabut izinnya," katanya.
Sebelumnya, aksi warga yang memprotes dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan di Desa Matarape, Kecamatan Sombori Kepulauan, Kabupaten Morowali, berujung bentrokan pada Jumat (2/10).
Kepolisian mencatat enam orang terluka dalam kejadian tersebut, terdiri atas lima warga setempat dan seorang warga negara asing. Sejumlah kendaraan dan alat berat juga mengalami kerusakan.
Polisi kemudian mengevakuasi 75 TKA ke Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani pemeriksaan guna mendalami penyebab bentrokan.
Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini mengatakan aparat gabungan juga disiagakan di lokasi untuk mencegah bentrokan susulan serta meminta masyarakat dan pihak perusahaan menahan diri.