Adapun jangkauan pemberantasan korupsi justru diperluas melalui penambahan delik Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi (UNCAC) yang belum diatur dalam hukum nasional, antara lain penyuapan terhadap pejabat publik asing.
Menurut DEN, adopsi standar UNCAC, yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, belum berlaku secara menyeluruh dalam hukum nasional.
Salah satu contohnya adalah belum diaturnya tindak pidana penyuapan terhadap pejabat publik asing (bribery of foreign public officials).
βKepastian hukum adalah salah satu prasyarat utama pertumbuhan ekonomi, dan data lintas negara selama tiga dekade secara konsisten menunjukkan hal itu. Penyempurnaan UU Tipikor bukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan untuk memastikan penegakannya pasti, adil dan selaras dengan standar internasional,β ujar Luhut.
Sementara itu, berdasarkan hasil studi DEN dan diskusi dengan ahli terkait, DEN merekomendasikan empat pokok utama.