Pertama, penyempurnaan rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.
Kedua, penambahan ketentuan policy judgment rule atau business judgment rule, sehingga kebijakan dan keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik dan sesuai prosedur mendapat perlindungan sebagaimana praktik internasional.
Ketiga, adopsi delik-delik UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional, antara lain penyuapan terhadap pejabat publik asing.
Terakhir, penyusunan omnibus law keuangan negara untuk memberikan kepastian mengenai status kekayaan negara.
βKepastian hukum diperlukan bukan hanya untuk memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dan mendorong perekonomian, tetapi juga untuk memastikan penegakan hukum mencapai tujuan akhirnya, yaitu memberikan kemanfaatan yang nyata, proporsional, dan adil bagi seluruh masyarakat,β tutur Luhut.