NADIKABAR.COM — Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyatakan usulan terkait penyesuaian definisi korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak menghapus pertanggungjawaban atas kerugian negara dari rumusan tindak pidana korupsi.

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, menegaskan usulan DEN berfokus pada dua hal.

Pertama, memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten. Kedua, memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi delik-delik dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang belum diatur dalam hukum nasional.

“Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar,” kata Luhut.

Dia menjelaskan posisi DEN terkait usulan itu yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor/Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tetap dipertahankan. Pertanggungjawaban pidana dan pemulihan atas kerugian keuangan negara juga tetap berlaku.

Selanjutnya, yang disempurnakan adalah cara membuktikan unsur-unsur tindak pidana tersebut, bukan keberadaan unsur kerugian negara.

Adapun jangkauan pemberantasan korupsi justru diperluas melalui penambahan delik Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi (UNCAC) yang belum diatur dalam hukum nasional, antara lain penyuapan terhadap pejabat publik asing.

Menurut DEN, adopsi standar UNCAC, yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, belum berlaku secara menyeluruh dalam hukum nasional.

Salah satu contohnya adalah belum diaturnya tindak pidana penyuapan terhadap pejabat publik asing (bribery of foreign public officials).

“Kepastian hukum adalah salah satu prasyarat utama pertumbuhan ekonomi, dan data lintas negara selama tiga dekade secara konsisten menunjukkan hal itu. Penyempurnaan UU Tipikor bukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan untuk memastikan penegakannya pasti, adil dan selaras dengan standar internasional,” ujar Luhut.

Sementara itu, berdasarkan hasil studi DEN dan diskusi dengan ahli terkait, DEN merekomendasikan empat pokok utama.

Pertama, penyempurnaan rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.

Kedua, penambahan ketentuan policy judgment rule atau business judgment rule, sehingga kebijakan dan keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik dan sesuai prosedur mendapat perlindungan sebagaimana praktik internasional.

Ketiga, adopsi delik-delik UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional, antara lain penyuapan terhadap pejabat publik asing.

Terakhir, penyusunan omnibus law keuangan negara untuk memberikan kepastian mengenai status kekayaan negara.

“Kepastian hukum diperlukan bukan hanya untuk memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dan mendorong perekonomian, tetapi juga untuk memastikan penegakan hukum mencapai tujuan akhirnya, yaitu memberikan kemanfaatan yang nyata, proporsional, dan adil bagi seluruh masyarakat,” tutur Luhut.