NADIKABAR.COM — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengaku pihaknya telah menerima pembayaran denda dari pelanggaran pasar modal sebesar Rp 2,1 triliun. Pembayaran tersebut dilakukan tepatnya dua hari lalu.

Denda tersebut diketahui berasal dari pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran pasar modal terkait PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

"Sudah bayar dua hari lalu. Harusnya kita mengundangkan kalian (awak media) untuk lihat uangnya. Sudah Rp 2,1 triliun sudah bayar," ungkapnya saat ditemui wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Perempuan yang akrab disapa Kiki itu mengatakan, OJK akan terus melanjutkan agenda reformasi pasar modal. Langkah ini dilakukan untuk meyakinkan investor global terhadap kondisi dan prospek pasar modal domestik.