Sementara pada kasus penawaran umum saham BREN, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 500 miliar dijatuhkan kepada perusahaan berinisial AH Ltd. Korporasi tersebut diketahui melakukan pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham BREN yaitu ketentuan Pasal 107 UU PM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UU PPSK.

Sedangkan kasus penawaran umum pada CUAN, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 miliar kepada TC Pte Ltd atas pelanggaran yang sama dengan BREN. TC Pte Ltd terbukti melakukan pelanggaran Pasal 107 UU PM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UU PPSK.

Pada kasus CUAN, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan administratif yang diberikan kepada dua AB, yaitu PT HPS dan PT BDS.