NADIKABAR.COM — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengaku pihaknya telah menerima pembayaran denda dari pelanggaran pasar modal sebesar Rp 2,1 triliun. Pembayaran tersebut dilakukan tepatnya dua hari lalu.
Denda tersebut diketahui berasal dari pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran pasar modal terkait PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
"Sudah bayar dua hari lalu. Harusnya kita mengundangkan kalian (awak media) untuk lihat uangnya. Sudah Rp 2,1 triliun sudah bayar," ungkapnya saat ditemui wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Perempuan yang akrab disapa Kiki itu mengatakan, OJK akan terus melanjutkan agenda reformasi pasar modal. Langkah ini dilakukan untuk meyakinkan investor global terhadap kondisi dan prospek pasar modal domestik.
OJK juga terus menjalin komunikasi dengan investor global untuk menjelaskan berbagai reformasi yang tengah dijalankan. Di sisi lain, dukungan investor ritel domestik dinilai penting untuk memperkuat pasar modal Indonesia.
"Jadi kita terus berusaha meyakinkan tentang reformasi yang kita lakukan. Fundamental ekonomi Indonesia kuat, solid, dan juga kita harus dukung, terutama kalau saya mohon dukungan juga retail investor Indonesia," pungkasnya.
Sebagai informasi, OJK dan Bareskrim Polri mengumumkan pihak-pihak yang dikenakan sanksi berkaitan dengan kasus pelanggaran pasar modal tersebut. Pada kasus perdagangan saham DSSA, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,5 triliun dikenakan kepada PT SMT.
Sementara pada kasus penawaran umum saham BREN, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 500 miliar dijatuhkan kepada perusahaan berinisial AH Ltd. Korporasi tersebut diketahui melakukan pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham BREN yaitu ketentuan Pasal 107 UU PM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UU PPSK.
Sedangkan kasus penawaran umum pada CUAN, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 miliar kepada TC Pte Ltd atas pelanggaran yang sama dengan BREN. TC Pte Ltd terbukti melakukan pelanggaran Pasal 107 UU PM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UU PPSK.
Pada kasus CUAN, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan administratif yang diberikan kepada dua AB, yaitu PT HPS dan PT BDS.