NADIKABAR.COM — Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah. Dalam sidang yang menjerat eks Jampidsus Kejagung itu, Ferry Boboho 'bernyanyi' menyampaikan sejumlah kesaksian.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/11). Ferry Boboho yang dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga bersaksi untuk terdakwa TPPU Don Ritto dan Nurman Herin.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).
Febrie disebut menyamarkan uang itu dengan membeli berbagai aset. Jaksa juga menguraikan isi dalam tiga brankas yang dibongkar saat proses penyidikan kasus ini, salah satu brangkas berisi emas 74 kg. Jaksa juga menyebut Febrie bersama Don Ritto melakukan TPPU dengan membeli kafe yang biasa jadi tempat mereka nongkrong.
Jaksa yang menghadirkan Ferry Boboho bertanya soal julukan Boboho. Ferry mengaku tak tahu asal-usul julukan Boboho yang disematkan ke dirinya.
"Ada nama lain nggak yang biasa digunakan dalam pergaulan sehari-hari?" tanya jaksa Martha.
"Tidak ada. Ferry aja," jawab Ferry.
Ferry Boboho mengatakan biasa memanggil Febrie dengan sebutan 'Om Febrie'. Jaksa kemudian bertanya soal julukan Boboho.
"Mungkin nama Boboho atau apa?" tanya jaksa.
"Oh, iya, izin Yang Mulia. Saya sih biasanya dipanggil Ferry aja. Saya juga nggak tahu dari mana julukan," jawav Ferry.
"Oh, tidak ada, ya. Jadi nggak resmi, ya. Baik ya, oke," ujar jaksa.
Jaksa menampilkan foto barang bukti uang senilai SGD 5 juta yang saat itu setara Rp 55 miliar. Jaksa juga menampilkan bukti jaket dalam sidang ini.
Mulanya, Ferry Boboho mengakui menerima uang senilai SGD 5 juta atau sekitar Rp 55 miliar dari pengusaha Tan Kian. Uang itu diserahkan Tan Kian secara bertahap dalam tiga kali penyerahan. Ferry menyebut peristiwa itu terjadi pada tahun 2021.
"Apakah ketiga kali penyerahan uang yang dijanjikan sebesar yang setara dengan Rp 55 miliar itu diserahkan langsung oleh Tan Kian kepada Saudara ataukah melalui tangan lain?" tanya jaksa Martha.
"Diserahkan langsung dari Tan Kian ke saya," jawab Ferry.
Ferry Boboho mengaku langsung melapor ke Febrie bahwa Tan Kian sudah memberikan uang tersebut. Dia mengatakan Febrie memerintahkan dirinya untuk bertemu dengan orang berambut putih yang memakai jaket jins untuk menyerahkan uang tersebut di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
"Nah pada saat Saudara sudah menerima Rp 55 miliar tersebut, ada lagi nggak perintah dari Terdakwa kepada Saudara terkait dengan bagaimana uang tersebut kemudian diserahkan?" tanya jaksa.
"Sesudah itu mungkin berapa lama, agak lama, suatu saat saya ke rumah dipanggil beliau, terus beliau bilang, 'Besok kamu ke A&W Cipete sekitar jam 1, kamu ketemu ada orang rambut putih pakai jaket jins, kamu serahkan ke dia'. Itu aja," jawab Ferry.
Ferry Boboho mengatakan orang berambut putih itu ialah terdakwa Nurman Herin. Ferry Boboho lalu menyerahkan uang sebesar Rp 50 miliar ke Nurman.
"Izin menyampaikan Yang Mulia, sudah sudah saya kurangi," jawab Ferry.
"Sudah saya kurangi Rp 5 (miliar)," jawab Ferry.
Boboho mengatakan uang yang diserahkan itu dalam pecahan dolar Singapura. Jaksa kemudian menunjukkan foto uang itu.
"Dolar Singapura ekuivalen Rp 50 miliar," jawab Ferry.
Ferry mengaku foto itu diambil oleh dirinya untuk kenang-kenangan. Kini, foto itu menjadi bukti di persidangan Febrie.
Dalam foto itu, tampak ada jam tangan diletakkan di atas tumpukan uang dolar Singapura. Ferry mengaku mengambil foto itu karena belum pernah melihat uang sebanyak itu.
"Izin, Yang Mulia. Itu waktu itu ya kita enggak pernah lihat uang sebanyak itu. Jadi, itu cuma buat pribadi saya aja, kenang-kenangan," jawab Ferry.
Ferry Boboho mengaku diperintah Febrie meminta uang Rp 50 miliar ke pengusaha Tan Kian agar tak menjadi tersangka kasus korupsi Jiwasraya. Ferry mengatakan perintah itu disampaikan Febrie menggunakan gestur jari tangan.
Dalam pertemuan itu, Ferry mengatakan Tan Kian meminta bantuan terkait kasus korupsi Jiwasraya. Ferry lalu menyampaikan permintaan Tan Kian ke Febrie.
"Waktu itu saya menyampaikan ke Pak Febrie bahwa ada Pak Tan Kian yang mau minta bantuan terkait kasus Jiwasraya," ujar Ferry.
Ferry mengatakan Febrie lalu menyebut Tan Kian bakal menjadi salah satu tersangka kasus korupsi Jiwasraya. Boboho menuturkan Febrie meminta hal itu disampaikan ke Tan Kian.
"Kemudian, apa kata Febrie kepada Saudara?" tanya jaksa.
"Waktu itu izin menyampaikan Yang Mulia, Pak Febrie cuma bilang, 'Wah, itu mau jadi tersangka', katanya, 'Kau sampaikan ke dia'. Itu," jawab Ferry.
"Boleh ditegaskan lagi apa katanya tadi?" tanya jaksa.
"Waktu itu Pak Febrie bilang, 'Wah, itu mau jadi tersangka. Coba kau sampaikan aja', gitu aja," jawab Ferry.
Ferry mengatakan Febrie kemudian memberikan gestur tangan saat bilang uang Rp 50 miliar. Dia lalu mengatur waktu bertemu dengan Tan Kian dan menyampaikan permintaan dari Febrie.
"Sesudah itu, sesudah menyampaikan itu, saya terus habis itu Pak Febrie sambil ke samping terus saya nunduk gitu, Pak Febrie tanya, 'Berapa?'. Saya bilang, 'Ya nggak tahu, terserah Om gimana'. Terus Pak Febrie bilang '50, 50', gini, '50 M', gitu," jawab Ferry sambil mencontohkan gerakan tangan di ruang sidang.
Ferry mengatakan dirinya kemudian bertemu dengan Tan Kian. Namun, Ferry menyampaikan permintaan uang ke Tan Kian sebesar SGD 5 juta atau saat itu setara Rp 55 miliar bukan Rp 50 miliar.
Jaksa juga mendalami respons Tan Kian saat Ferry bilang bahwa akan menjadi tersangka. Ferry mengatakan saat itu Tan Kian agak kaget dan takut.
"Waktu itu saya menyampaikannya jadi 5 juta dollar Singapura, ekuivalen Rp 55 miliar," jawab Ferry.
Ferry mengatakan Tan Kian lalu memberikan uang Rp 55 miliar dalam tiga kali penyerahan. Peristiwa itu terjadi pada tahun 2021.
Selain itu, Ferry Boboho mengaku pernah melapor ke Febrie Adriansyah terkait kasus korupsi tata kelola timah yang menjerat Harvey Moeis. Ferry bilang Febrie saat itu memintanya tak ikut campur masalah hukum Harvey.
Jaksa mulanya mendalami permintaan pendapat hukum atau penanganan perkara ke Law Firm Prime yang dilaporkan Ferry ke Febrie. Perkara itu, kata Ferry, adalah kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo dengan terdakwa Jemy Sutjiawan dan kasus korupsi Jiwasraya oleh Tan Kian.
"Kemudian tadi kan Saudara menyebut ada beberapa penanganan perkara, ya. Ada yang tadi terkait Tan Kian, kemudian Jemy, kemudian Hemon Candi, ya. Saudara menjelaskan tadi di beberapa penjelasan Saudara, selalu Saudara meminta atau melaporkan hal tersebut kepada Terdakwa Febrie, betul ya? Apa urgensinya, apa kepentingan Saudara sebagai kantor hukum ketika menerima klien Saudara selalu melaporkan ke Terdakwa Febrie?" tanya jaksa.
"Yang saya laporkan itu Tan Kian, izin, Yang Mulia. Tan Kian sama kalau Pak Jemy saya tanya buat karena mungkin mau ke lawyer mana biar bisa dibantu aja. Kalau Pak Hemon saya tidak pernah cerita, Yang Mulia," jawab Ferry.
Jaksa kemudian bertanya keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) Ferry tentang laporan ke Febrie soal kasus korupsi tata kelola timah yang menjerat Harvey Moeis. Ferry mengaku melapor ke Febrie dan Febrie bilang tak usah ikut campur kasus tersebut.
"Kalau Pak ini di BAP Saudara ada menyangkut Pak Harvey Moeis, pernah dikonsultasikan juga dengan Terdakwa Febrie?" tanya jaksa.
"Harvey Moeis dulu saya pernah cerita, tapi Om Febrie bilang, 'Kamu nggak usah ikut campur urusan hukum itu'," jawab Ferry.
Sebagai informasi, Harvey Moeis, yang merupakan suami artis Sandra Dewi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola timah. Harvey juga telah divonis dan dieksekusi di Lapas Cibinong, Jawa Barat, sejak Juli 2025.
Harvey menjalani hukuman 20 tahun penjara sebagaimana vonis inkrah terkait kasus korupsi tata kelola timah. Harvey juga dibebani uang pengganti Rp 420 miliar.
Hakim juga memutuskan aset-aset Harvey dirampas untuk negara. Selain aset atas nama Harvey, ada aset Sandra Dewi yang dirampas. Aset itu antara lain mobil hadiah ultah, perhiasan, dan tas mewah berbagai merek.
Ferry Boboho mengaku menerima uang dari PT Perwira Adhitama Sejati sebesar Rp 22,5 miliar. Ferry mengatakan uang itu merupakan fee saat dia mendengarkan curhat terkait kasus korupsi impor baja tahun 2016-2021.
Ferry mengatakan tak ada uang dari Rp 22,5 miliar itu yang dia serahkan ke Febrie. Boboho mengatakan uang itu merupakan fee mendengarkan curhat PT Perwira terkait kasus tersebut.
"Bentuknya apa output konsultasi hukum yang Saudara serahkan ke Perwira sehingga berani membayar sebanyak Rp 22,5 miliar?" tanya jaksa.
"Ya, dia datang bercerita, curhat, ya kita mungkin kasih tahu," jawab Ferry.
"Curhat, curhat saja?" tanya jaksa.
Ferry juga mengaku menerima uang senilai Rp 18 miliar dari terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G, Jemy Sutjiawan. Ferry mengatakan uang Rp 15 miliar dari total uang Rp 18 miliar itu merupakan utangnya ke Jemy, sedangkan Rp 3 miliar merupakan fee lawyer Eko yang mendampingi Jemy.
"Iya, siap. Tadi saya katakan saya utang Pak Jemy Rp 15 miliar, Yang Mulia," jawab Ferry.
Ferry mengaku belum melunasi pinjaman ke Jemy dan baru mencicil Rp 1,8 miliar. Ferry mengatakan tak ada uang dari Jemy yang dia serahkan ke Febrie.
Meski demikian, Ferry mengaku pernah mentransfer bagian uang tersebut ke kafe de'Clan. Boboho mengatakan uang itu berkaitan dengan utang-piutang antara dirinya dan Don Ritto.
"Kemudian Saudara juga langsung transfer ke de'Clan lagi di tanggal 25 Mei 2023 sebanyak Rp 3 miliar. Ini apa kepentingannya? Saudara transfer lagi ke de'Clan?" tanya jaksa.
"Izin menjelaskan Yang Mulia, seperti saya jelaskan yang tadi bahwa antara saya sama Pak Idon, Pak Idon ada mau pinjam uang dari saya," jawab Ferry.
Ferry Boboho mengaku mengenal Febrie melalui Wakil Jaksa Agung periode 2017-2020, Arminsyah. Ferry mengaku lebih dulu mengenal Arminsyah dibanding Febrie.
Mulanya, Ferry menceritakan pengenalannya dengan Arminsyah. Boboho mengaku sering membantu memperbaiki mobil Arminsyah.
"Nah, Saudara Saksi kan tadi sempat bilang bahwa ada perkenalan dengan Pak Arminsyah itu karena sering bantuin perbaiki mobil beliau atau ganti oli, benar?" tanya pengacara Febrie Adriansyah, Febri Diansyah.
"Oke. Mobil beliau ini, mobil yang di Jakarta atau mobil yang di Surabaya?" tanya pengacara Febrie.
"Ini penting kami tanya, Saudara Saksi, karena sejumlah saksi lainnya mengatakan bahwa perkenalan pertama Saudara Saksi ini dengan Pak Arminsyah, baru kemudian Pak Arminsyah memperkenalkan Saudara Saksi ke Pak Febrie Adriansyah. Makanya saya tanya, benar nggak seperti itu?" tanya pengacara Febrie.
"Betul, ya? Berarti yang memperkenalkan Saudara Saksi ke Pak Febrie Adriansyah itu adalah Pak Arminsyah? Yang terakhir menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung?" tanya pengacara Febrie.
Majelis hakim tergelitik dengan foto arloji di atas tumpukan uang Rp 55 miliar yang dipotret oleh Ferry Boboho. Ferry Boboho mengaku sengaja meletakkan arloji di atas tumpukan uang itu untuk kenang-kenangan.
"Nah, terakhir dari saya, mengenai ada tadi saya di apa di pajang mengenai foto ya. Saya kok tergelitik dengan ada foto uang, kemudian di atasnya ada arloji. Apa makna dari foto tersebut? Kok ada arloji di situ?" tanya hakim.
"Iya, izin, itu kayak kenang-kenangan jujur buat saya, Yang Mulia. Saya nggak pernah lihat," jawab Boboho.
Boboho mengatakan arloji itu tak ada kaitannya dengan uang Rp 55 miliar yang diberikan pengusaha Tan Kian. Boboho mengatakan arloji itu milik pribadinya.
"Apakah ada kaitan arloji itu dengan uang?" tanya hakim.
"Nggak ada, Yang Mulia. Sama sekali tidak ada. Itu cuman karena punya saya," jawab Ferry.
Hakim pun bertanya merek arloji tersebut. Ferry mengatakan arloji itu bermerek Garmin dengan harga sekitar Rp 7 juta.
"Garmin. Harganya berapa?" tanya hakim.
"Saya lupa, Rp 7 juta kalau nggak salah, Yang Mulia," jawab Ferry.
Ferry Boboho mengungkap ucapan Febrie Adriansyah usai penyerahan uang Rp 55 miliar dari pengusaha Tan Kian. Ferry mengatakan Febrie sempat bertanya apakah sudah mendapat bagian.
"Apakah Saudara mengambil itu, Saudara Febrie ini mengetahui? Atau itu inisiatif atau apa namanya? Inisiatif dari Saudara sendiri?" tanya hakim.
"Waktu itu iya saya izin menjelaskan. Sesudah beres, terakhirnya Pak Febrie sempat tanya, 'Kau sudah dapat?' Aku bilang, 'Sudah, aku dapat dari Tan Kian'. Udah," jawab Ferry.
"Oh dia sempat bertanya, 'Kamu sudah dapat?'" tanya hakim.
Ferry mengatakan sejak awal Febrie tak bilang bahwa ia boleh mengambil untung. Dia juga menuturkan Febrie tidak tahu bahwa ia mengambil bagian Rp 5 miliar dari total uang yang diberikan Tan Kian.
"Apakah dari awal beliau sudah pernah menyatakan kepada Saudara, nanti kamu boleh mengambil keuntungan dari?" tanya hakim.
"Tidak, jujur tidak, Yang Mulia," jawab Ferry.
"Tapi kenapa tiba-tiba di ujung-ujung dia bertanya kepada kamu, 'Kamu sudah dapat?'" tanya hakim.
"Saya enggak tahu, cuman ditanya gitu saya jawab apa adanya bahwa saya udah dapat," jawab Ferry.