NADIKABAR.COM — Sejumlah perusahaan konglomerasi masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC) atau kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi pada satu pihak. HSC merupakan kondisi ketika sebagian besar saham suatu emiten dikuasai oleh segelintir pihak.
Hingga saat ini, terdapat 80 saham dari berbagai konglomerasi yang masuk kategori HSC. Namun perlu diketahui, kategori HSC tidak lantas menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan di bidang pasar modal.
"Pengumuman ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal," tulis BEI dalam seluruh pengumuman HSC, dikutip Jumat (23/10/2026).
Lantas siapa saja perusahaan konglomerasi yang masuk kategori HSC?
PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) - HSC 99,58%PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (LIFE) - HSC 99,21%PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA) - HSC 95,76%PT Golden Energy Mines Tbk. (GEMS) - HSC 99,24%PT Ekamas Mora Republik Tbk. (MORA) - HSC 95,65%
PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) - HSC 98,06%PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA) - HSC 94,79%PT DCI Indonesia Tbk (DCII) - HSC 99,69%.PT Perdana Bangun Pusaka Tbk (KONI) - HSC 95,08%
PT Maha Properti Indonesia Tbk (MPRO) - HSC 99,99%PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk (SRAJ) - HSC 97,21%PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) - HSC 96,68%.
PT Multipolar Technology Tbk. (MLPT) - HSC 99,42%PT Siloam International Hospitals Tbk. (SILO) - HSC 96,70%
PT Global Digital Niaga Tbk (BELI) - HSC 93,83%
PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) - HSC 97,31%
PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) - HSC 99,95%
PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) - HSC 96,64%.
Pengamat Pasar Modal Hans Kwee mengatakan saham-saham dalam kategori HSC tidak lantas menunjukkan adanya pelanggaran di pasar modal yang dilakukan emiten terkait. HSC sendiri menjadi salah satu indikator dari karakteristik struktur kepemilikan saham.
Hans menilai, HSC merupakan upaya positif untuk meningkatkan transparansi pasar modal. Kebijakan ini juga sejalan dengan praktik bursa internasional, sebagaimana yang dilakukan Hong Kong Exchange dalam memperkuat keterbukaan informasi bagi investor.
"Penting untuk ditegaskan kepada publik bahwa masuknya suatu saham ke dalam kategori High Shareholding Concentration bukan merupakan bentuk pelanggaran aturan pasar modal, melainkan sebuah indikator karakteristik struktur kepemilikan saham," ungkap Hans kepada NadiKabar, Kamis (22/10).