NADIKABAR.COM β Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat mendapatkan penghargaan sebagai salah satu desa percontohan anti korupsi di Provinsi Aceh dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Indonesia.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Aceh Barat Tarmizi SP, MM dan juga Keuchik Pasi Pinang Kecamatan Meureubo pada kegiatan penganugerahan perluasan percontohan desa antikorupsi pada Provinsi Aceh di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Rabu.
βAlhamdulillah hari ini Aceh Barat mendapatkan penganugerahan desa anti korupsi yaitu Desa Pasi Pinang, kita sangat senang terpilih dari 23 kabupaten/kota ada 15 yang ditetapkan dan salah satunya adalah kita Aceh Barat,β kata Bupati Aceh Barat, Tarmizi dalam keterangan diterima wartawan di Meulaboh, Rabu.
Tarmizi mengatakan, dari 23 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Aceh, sebanyak 15 desa ditetapkan sebagai desa percontohan anti korupsi yang salah satunya adalah Desa Pasi Pinang di Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.
Dengan penghargaan ini, kata dia, pemerintah daerah terus memperluas desa anti korupsi di Kabupaten Aceh Barat dengan target di setiap kecamatan akan mengikuti langkah prestasi desa tersebut.
Tarmizi mengatakan pemerintah daerah juga telah menyampaikan kepada Inspektur Aceh Barat, untuk terus fokus supaya desa anti korupsi itu ada contoh di setiap kecamatan seperti di Kecamatan Meureubo, kabupaten setempat.
Dia berharap, ke depan semua desa yang ada di Kabupaten Aceh Barat dapat mengikuti langkah Desa Pasi Pinang, dengan tujuan agar semua desa yang ada di Aceh Barat akan terbebas dan terhindar dari praktik korupsi.