NADIKABAR.COM — Desain industri ditolak lokapasar? DJKI sarankan cek tiga hal
DJKI imbau pemohon cek status desain industri jika ditolak lokapasar
Jakarta (NadiKabar) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengimbau pemohon dan pemegang hak desain industri memeriksa status pendaftaran, kemungkinan sengketa hukum, serta ketentuan platform apabila pengajuannya ditolak oleh lokapasar digital.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dalam keterangannya, Jumat, mengatakan sertifikat desain industri tidak serta-merta menjamin pengajuan akan diterima oleh setiap platform digital karena masing-masing memiliki mekanisme pemeriksaan dan persyaratan tersendiri.
Hal tersebut disampaikan Hermansyah dalam program Pasti Ada Solusi Bersama Menteri Hukum RI Episode 20 yang dilaksanakan secara daring dan luring di Bali, Jumat.
Pernyataan itu disampaikan saat menanggapi pengaduan Noval Ardiansyah, yang bekerja di bidang pelindungan hak kekayaan intelektual pada toko daring.