"Apabila terjadi sengketa, DJKI memiliki fasilitas untuk memediasi para pihak. Kami dapat memfasilitasi mediasi apabila ada pengaduan dan para pihak membutuhkan penyelesaian melalui mekanisme tersebut di Direktorat Penegakan Hukum DJKI," kata Hermansyah.
DJKI mengingatkan pemohon untuk membedakan status pendaftaran desain industri dengan informasi mengenai ada atau tidaknya perkara hukum atas desain tersebut.
Informasi pendaftaran dapat diperiksa melalui akun aplikasi desain industri atau Pusat Data Kekayaan Intelektual (PDKI), sedangkan dugaan adanya sengketa perlu ditelusuri lebih lanjut melalui kanal resmi pengadilan niaga atau kepolisian.
Pemegang hak juga perlu memahami alasan penolakan oleh platform, memeriksa kelengkapan dokumen, serta memanfaatkan kanal klarifikasi atau banding yang disediakan platform apabila pengajuan tidak diterima.
DJKI mengimbau pemohon dan pemegang hak memastikan informasi yang digunakan dalam pengajuan sesuai dengan data pendaftaran serta menyimpan sertifikat dan dokumen pendukung untuk membantu proses verifikasi.
Langkah tersebut diharapkan membantu pemegang hak memahami status desain industrinya dan menentukan tindak lanjut yang tepat ketika menghadapi penolakan pada platform digital.