NADIKABAR.COM — Desain industri ditolak lokapasar? DJKI sarankan cek tiga hal

DJKI imbau pemohon cek status desain industri jika ditolak lokapasar

Jakarta (NadiKabar) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengimbau pemohon dan pemegang hak desain industri memeriksa status pendaftaran, kemungkinan sengketa hukum, serta ketentuan platform apabila pengajuannya ditolak oleh lokapasar digital.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dalam keterangannya, Jumat, mengatakan sertifikat desain industri tidak serta-merta menjamin pengajuan akan diterima oleh setiap platform digital karena masing-masing memiliki mekanisme pemeriksaan dan persyaratan tersendiri.

Hal tersebut disampaikan Hermansyah dalam program Pasti Ada Solusi Bersama Menteri Hukum RI Episode 20 yang dilaksanakan secara daring dan luring di Bali, Jumat.

Pernyataan itu disampaikan saat menanggapi pengaduan Noval Ardiansyah, yang bekerja di bidang pelindungan hak kekayaan intelektual pada toko daring.

Noval mengadukan desain industri produknya yang ditolak Shopee melalui layanan Brand IP Portal meskipun pengajuan yang sama telah diterima melalui layanan IPVC TikTok Shop.

"Apakah pihak DJKI dapat menerbitkan surat rekomendasi untuk desain industri kami yang ditolak oleh pihak Shopee padahal pengajuan yang sama telah diterima oleh IPVC TikTok Shop," ujar Noval.

Menanggapi pengaduan tersebut, Hermansyah mengatakan DJKI telah memeriksa nomor registrasi desain industri yang disampaikan Noval.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, desain industri tersebut telah terdaftar dan memperoleh sertifikat. DJKI juga belum menerima pemberitahuan dari pengadilan niaga maupun kepolisian mengenai sengketa atas desain industri tersebut.

Hermansyah menjelaskan DJKI tidak menerbitkan surat rekomendasi untuk menanggapi penolakan pengajuan pada platform lokapasar sehingga alasan penolakan perlu diklarifikasi kepada penyedia layanan terkait.

Sementara itu, apabila terdapat sengketa kekayaan intelektual, DJKI dapat memfasilitasi mediasi sesuai dengan kewenangannya.

"Apabila terjadi sengketa, DJKI memiliki fasilitas untuk memediasi para pihak. Kami dapat memfasilitasi mediasi apabila ada pengaduan dan para pihak membutuhkan penyelesaian melalui mekanisme tersebut di Direktorat Penegakan Hukum DJKI," kata Hermansyah.

DJKI mengingatkan pemohon untuk membedakan status pendaftaran desain industri dengan informasi mengenai ada atau tidaknya perkara hukum atas desain tersebut.

Informasi pendaftaran dapat diperiksa melalui akun aplikasi desain industri atau Pusat Data Kekayaan Intelektual (PDKI), sedangkan dugaan adanya sengketa perlu ditelusuri lebih lanjut melalui kanal resmi pengadilan niaga atau kepolisian.

Pemegang hak juga perlu memahami alasan penolakan oleh platform, memeriksa kelengkapan dokumen, serta memanfaatkan kanal klarifikasi atau banding yang disediakan platform apabila pengajuan tidak diterima.

DJKI mengimbau pemohon dan pemegang hak memastikan informasi yang digunakan dalam pengajuan sesuai dengan data pendaftaran serta menyimpan sertifikat dan dokumen pendukung untuk membantu proses verifikasi.

Langkah tersebut diharapkan membantu pemegang hak memahami status desain industrinya dan menentukan tindak lanjut yang tepat ketika menghadapi penolakan pada platform digital.