NADIKABAR.COM — Istilah desil belakangan ini ramai diperbincangkan oleh masyarakat. Terutama setelah adanya rencana pemerintah dalam membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, khususnya Pertalite. Rencananya, pembatasan akan diberlakukan bagi kelompok desil 9 dan 10.

Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi salah pihak yang mengelompokkan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan bahwa, desil merupakan pembagian masyarakat ke dalam 10 kelompok yang kemudian dirangking berdasarkan tingkat kesejahteraan.

Penentuan tingkat kesejahteraan tersebut menggunakan berbagai variabel, bukan hanya pendapatan.

Berdasarkan laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos), desil merupakan kelompok kesejahteraan keluarga yang diukur berdasarkan variabel sosial ekonomi, mencakup keterangan individu seperti pekerjaan dan pendidikan, keterangan perumahan seperti kondisi rumah dan daya listrik, serta kepemilikan aset.

"Desil itu pada dasarnya adalah pembagian masyarakat berbasis pada sepuluh kelompok kemudian dirangking berdasarkan tingkat kesejahteraan. Dan tingkat kesejahteraan ini variabelnya banyak tidak hanya pendapatan," ujar Amilia dikutip dari 20Detik, Kamis (20/8/2026).

Terkait dengan adanya ketidaksesuaian tim redaksi kondisi ekonomi saat ini dengan pemeringkatan desil. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembagian desil tersebut berdasarkan data yang dikumpulkan melalui mekanisme sensus.

"Kan kita udah ada, desil itu basisnya sensus ekonomi. Jadi, sudah ada DTSEN (data tunggal sosial dan ekonomi nasional)," kata Airlangga di AYANA Midplaza, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2026).

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai apakah penentuan tersebut merujuk pada besaran pengeluaran atau kepemilikan aset, Airlangga memastikan bahwa seluruh indikator ekonomi tersebut dihimpun melalui metode survei.

"Ya itu berdasarkan survei," tambahnya.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf merespons keluhan warga yang memiliki penghasilan biasa, namun masuk dalam desil dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pria yang akrab disapa Gus Ipul mengatakan data desil bersifat dinamis dan dapat diperbarui setiap tiga bulan. Warga yang merasa data ekonominya tidak sesuai dapat mengajukan sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos atau melalui kelurahan dan desa setempat.

"Setiap tiga bulan sekali ada hasil pemutakhiran. Maka itu kita harapkan memang semuanya bisa ikut berpartisipasi aktif dalam pemutakhiran data ini," ujar Gus Ipul dikutip dari 20Detik.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui posisi kesejahteraannya berdasarkan data DTSEN, berikut gambaran urutan kategori desil dari yang terendah hingga tertinggi:

Desil 1: kelompok masyarakat miskin ekstrem atau 10 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.

Desil 2: kelompok masyarakat miskin.

Desil 3: kelompok masyarakat yang tergolong hampir miskin.

Desil 4: kelompok masyarakat rentan miskin.

Desil 5: kelompok ekonomi menengah ke bawah.

Desil 6: kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan menengah.

Desil 7: kelompok masyarakat menengah.

Desil 8: kelompok masyarakat menengah ke atas.

Desil 9: kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan relatif tinggi.

Desil 10: kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.

Dengan pembagian tersebut, desil 1 sampai 4 menjadi kelompok yang diprioritaskan untuk berbagai program bantuan sosial. Sementara itu, masyarakat yang masuk desil 5 masih dapat memperoleh program tertentu, terutama bantuan yang memiliki ketentuan kepesertaan tersendiri, seperti bantuan iuran kesehatan.

Bagi kelompok desil 6 hingga 10 umumnya tidak menjadi prioritas penerima bansos karena dinilai memiliki kondisi sosial ekonomi yang relatif lebih baik.

Masyarakat dapat mengecek status desil sekaligus informasi kepesertaan bansos melalui ponsel. Pengecekan dapat dilakukan menggunakan aplikasi Cek Bansos maupun laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos).

Cek Desil Lewat Aplikasi Cek Bansos

1. Unduh aplikasi Cek Bansos.2. Masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar.3. Pilih menu Cek Bansos.4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.5. Tekan tombol Cari Data.

Dari laman cek bansos Kemensos, desil bersifat dinamis. Posisi desil seseorang dapat berubah apabila terdapat perubahan kondisi sosial ekonomi atau setelah dilakukan pemutakhiran data.

Masyarakat yang merasa data kondisi ekonominya tidak sesuai dapat mengajukan perbaikan atau pemutakhiran data melalui mekanisme yang disediakan pemerintah. Perubahan bisa dilakukan melalui online maupun offline.

Perubahan desil secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos milik Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:

• Registrasi menggunakan data e-KTP dan Kartu Keluarga

• Pilih fitur "Usul Sanggah" atau "Usulkan Pembaruan"

• Isi data yang ingin diperbaiki seperti kondisi rumah dan penghasilan

• Unggah dokumen pendukung seperti foto rumah

Selain lewat HP, masyarakat juga dapat meminta bantuan petugas desa atau dinas sosial untuk melakukan pembaruan data melalui sistem SIKS-NG.

• Datangi kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial

• Bawa KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung

• Sampaikan permohonan perbaikan data kepada petugas

• Petugas akan mengecek data melalui sistem SIKS-NG

• Ajukan pembaruan jika data tidak sesuai

• Tunggu proses survei lapangan untuk verifikasi kondisi ekonomi