NADIKABAR.COM — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkap rangkaian penyelidikan hingga penindakan terhadap laboratorium narkotika rahasia (clandestine lab) yang disebut sebagai terbesar di Indonesia.
Laboratorium tersebut diduga mampu memproduksi narkotika mencapai 1,2 ton.
Suyudi menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari pemantauan jaringan narkotika asal Tiongkok sejak Februari 2026. Penyelidikan kemudian berkembang hingga mengidentifikasi jalur pengiriman bahan baku, pergerakan para tersangka, serta persiapan produksi narkotika di Aceh.
"Pada bulan Februari 2026, jaringan narkotika asal Tiongkok terdeteksi. Mengangkut ratusan kilogram metamfetamin cair atau liquid methamphetamine. Dari Myanmar utara melintas ke Laos dan Thailand sebelum tiba di tujuan akhir, yaitu Banda Aceh, Indonesia, pada 18 Mei 2026," katanya dalam konferensi pers di Pidie, Aceh, Jumat (23/10).
Dari hasil penelusuran tersebut, polisi mengidentifikasi dua warga negara China yang diduga berperan sebagai peracik utama narkotika. Keduanya, LJ (45) dan XM (42), diketahui sempat melakukan perjalanan dari China, transit di Malaysia, lalu tiba di Banda Aceh untuk memantau situasi setempat.
"Pada 21 Mei 2026, dua warga asal Tiongkok selaku koki utama atau ahli kimia, yaitu Tersangka LJ (45) dan XM (42), melakukan perjalanan dari Yunan, China. Transit di Malaysia dan masuk ke Banda Aceh pada 24 Mei 2026. Kedua tersangka tersebut menginap di sebuah hotel di Banda Aceh selama 10 hari. Melakukan survei di wilayah tersebut. Kembali ke Malaysia 2 Juni 2026," tuturnya.
Jaringan tersebut kemudian kembali menjalankan pengiriman bahan narkotika pada akhir Juli 2026. Kali ini, jumlah metamfetamin cair yang dikirim diperkirakan mendekati satu ton. Untuk menghindari pemeriksaan petugas, cairan tersebut disamarkan menggunakan kemasan kaleng produk tertentu.
"Pada akhir Juli 2026, kedua WNA tersebut memulai pengiriman tahap kedua kurang lebih hampir 1 ton metamfetamin cair, yaitu melalui rute yang sama seperti tahap 1. Cairan disamarkan dalam kaleng hijau bermerek Itanpro untuk mengelabui petugas," lanjutnya.
Memasuki Oktober 2026, pergerakan para tersangka kembali terpantau. LJ dan XM bertolak dari China menuju Kuala Lumpur, Malaysia, untuk bertemu dengan seorang warga negara Indonesia berinisial B. Dalam perjalanan tersebut, mereka juga disebut mendapat bantuan terkait akomodasi dan penginapan dari tersangka lain.
"Tanggal 15 Oktober 2026, Tersangka LJ dan XM melakukan perjalanan dari Kunming, China, dan tiba di Kuala Lumpur pada pukul 14.40 waktu setempat. Dan bertemu dengan Tersangka B, yang berkewarganegaraan Indonesia. Selama di Malaysia, Tersangka LJ dan M dibantu oleh tersangka MN untuk akomodasi dan penginapan," jelasnya.
Pada 16 Oktober, penyelidikan berlanjut dengan pemantauan perjalanan tersangka B dari Kuala Lumpur ke Banda Aceh. B kemudian bergerak menuju Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Sehari berselang, LJ, XM, dan MN tiba di Banda Aceh. Mereka dijemput tersangka RI menggunakan mobil Toyota Innova Reborn berwarna hitam. Rombongan kemudian menuju sebuah ruko di kawasan Jenep, sementara kendaraan lain juga terpantau tiba di lokasi yang sama pada waktu berbeda.
"Pada Sabtu, 17 Oktober 2026, Tersangka LJ, XM, MN mendarat di Banda Aceh, lalu dijemput oleh tersangka RI menggunakan mobil Innova Reborn berwarna hitam. Dalam perjalanan, mobil Innova berhenti di salah satu restoran, kemudian pada 22.26 WIB tiba di salah satu ruko yang ada di Jenep, pada pukul 03.00 WIB, mobil Fortuner tiba di lokasi yang sama," ujarnya.
Suyudi melanjutkan, pada 18 Oktober, sebuah mobil Fortuner terpantau bergerak dari arah Medan. Pada saat itu, LJ menghubungi atasannya yang berada di China, berinisial LX, untuk menyampaikan bahwa proses pembuatan sabu telah dimulai.
Sehari kemudian, rombongan yang menggunakan Fortuner memindahkan sejumlah koper dan kotak ke mobil Honda Jazz putih yang diduga digunakan untuk menerima logistik.
"Pada 19 Oktober, 12.51 rombongan Fortuner memindahkan koper dan kotak ke Honda Jazz putih selaku penerima logistik," katanya.Polisi gerebek lima lokasi
Setelah mengumpulkan informasi mengenai pergerakan jaringan tersebut, tim gabungan mematangkan rencana penindakan pada 21 Oktober 2026. Operasi kemudian dilaksanakan sehari setelahnya di sejumlah lokasi di Aceh.
"Pukul 12.19 WIB, tim gabungan mendapat informasi Tersangka LJ dan XM berada di sebuah ruko di jalan Dayah Tanoh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie. Pada 14.40 WIB, tim gabungan melaksanakan penindakan di ruko di jalan Dayah Tanoh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie. Beserta empat lokasi lainnya di Bireuen, Aceh Utara, dan Lhokseumawe," katanya.
Dalam operasi di ruko wilayah Pidie, petugas menangkap LJ dan sejumlah orang lainnya. Tim gabungan juga mengamankan lokasi yang diduga dijadikan laboratorium narkotika rahasia beserta berbagai barang bukti.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan puluhan drum berisi sabu cair dan ratusan kilogram sabu kristal. Total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai sekitar 1,2 ton bruto.
"Kemudian melakukan penggeledahan, di lokasi tersebut menemukan barang 20 drum sabu cair dan kurang lebih 500 kg sabu kristal. Dengan total barang bukti yang diamankan lebih kurang 1,2 ton bruto," ungkapnya.