Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Diddy dipindahkan ke penjara lain menyusul skandal penyeludupan
Penyanyi rap Amerika Serikat, Sean "Diddy" Combs, diwartakan telah dipindahkan dari penjara federal tempat ia ditahan selama setahun terakhir ke penjara yang lain m
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 17 Oktober 2026 pukul 13:35 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dia dilaporkan mengirim uang ke rekening kantin milik sejumlah narapidana yang mengerjakan tugas seperti merapikan tempat tidur, membersihkan toilet dan kamar mandi, memberikan pijatan, serta mengupayakan makanan yang lebih baik baginya.
Rapper yang juga dikenal dengan nama P Diddy itu dinyatakan bersalah atas dua dakwaan terkait transportasi untuk tujuan prostitusi. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 50 bulan.
Combs dan tim kuasa hukumnya saat ini masih menunggu keputusan banding mengenai vonis hukumannya.
Penerjemah: Sri Dewi Larasati
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.