Dia dilaporkan mengirim uang ke rekening kantin milik sejumlah narapidana yang mengerjakan tugas seperti merapikan tempat tidur, membersihkan toilet dan kamar mandi, memberikan pijatan, serta mengupayakan makanan yang lebih baik baginya.

Rapper yang juga dikenal dengan nama P Diddy itu dinyatakan bersalah atas dua dakwaan terkait transportasi untuk tujuan prostitusi. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 50 bulan.

Combs dan tim kuasa hukumnya saat ini masih menunggu keputusan banding mengenai vonis hukumannya.

Penerjemah: Sri Dewi Larasati