Namun, ia mengaku belum mengetahui besaran simpanan koperasi yang nantinya dapat dijamin LPS. Menurutnya, skema penjaminan masih perlu dipelajari, terutama untuk koperasi dengan sistem closed loop.
Sementara itu, untuk koperasi dengan skema open loop, pengawasannya sudah berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, skema penjaminannya menjadi lebih mudah disiapkan.
"Saya belum tahu, saya belum tahu mana yang bagian yang mau dijamin, simpanan yang mana, kan belum tahu. Kalau yang open loop sudah masuk dalam skemanya pengawasan OJK, itu lebih mudah. Kalau yang closed loop nanti kita pelajari dulu seperti apa, pokoknya kami intinya menyambut baik lah untuk peningkatan kemampuan pengembangan perkoperasian di Indonesia," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengusulkan agar LPS juga menjamin dana yang disimpan di koperasi. Usul tersebut telah dia sampaikan kepada mitra kerja LPS di Komisi XI DPR RI.