Namun, setelah masuk formasi PPPK Paruh Waktu di Lombok Barat, honor yang diterima disebut turun menjadi sekitar Rp 760 ribu per bulan. Gaji tersebut juga belum dibayarkan sejak Januari 2026.
"Kalau honor di Provinsi itu sekitar Rp 2,5 juta sebelum terbit NIP di Lombok Barat," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala BKDPSDM Lombok Barat Baiq Mustika Dwi Adni mengatakan 34 penjaga pintu air tersebut diminta mengundurkan diri dari status PPPK Paruh Waktu agar dapat kembali direkrut BWS.
Menurut Mustika, pengunduran diri itu menjadi opsi setelah Pemkab Lombok Barat berkoordinasi dengan BWS dan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTB. Sebab, menurutnya, kewenangan pembayaran gaji para penjaga pintu air berada pada pemerintah pusat melalui BWS.
"Sudah beberapa kali kami fasilitasi dengan BWS dan PU Provinsi juga. Ada solusi yang ditawarkan, tapi dengan catatan mereka harus mengundurkan diri," kata Mustika, Jumat (7/8/2026).