NADIKABAR.COM — Sebanyak 34 penjaga pintu air di Lombok Barat keberatan diminta mengundurkan diri dari status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Mereka mengaku belum menerima gaji sejak Januari 2026 dan hingga kini belum pernah diajak bertemu untuk membahas persoalan tersebut.
Penjaga pintu air di Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi, Muhammad Nasri mengatakan para penjaga pintu air belum pernah bertemu dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat maupun pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk membahas permintaan pengunduran diri tersebut.
"Kalau itu secara sepihak, kami keberatan. Sangat kecewa kalau memang ada istilahnya minta pengunduran diri," kata Nasri di DPRD Lombok Barat, Selasa (1/9/2026).
Nasri mengatakan para penjaga pintu air sebenarnya telah berupaya meminta kejelasan sejak awal tahun. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
"Belum pernah ada pertemuan di Pemda untuk memanggil kami. Memang dari awal kami usahakan, tapi mentok terus, nggak ada titik temu. Kami keberatan kalau dibilang pernah ketemu sama BKD atau pihak manapun. Soalnya kami ini tidak pernah ditemui," ujarnya.
Menurut Nasri, kondisi tersebut membuat para penjaga pintu air resah. Selain belum mendapatkan kejelasan mengenai Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pembayaran gaji, mereka tetap harus menjalankan tugas di tengah kondisi kekeringan.
Debit air yang semakin berkurang membuat para petani menuntut penjaga pintu air memastikan kebutuhan air ke lahan pertanian tetap terpenuhi.
"Ini saja sudah pada ribut teman-teman ini. Ditambah air sudah kurang karena kekeringan ini, petani menuntut ke kami. Sementara kami, SK dan gaji belum jelas," tuturnya.
Nasri menuturkan 34 penjaga pintu air tersebut telah bekerja lebih dari 10 tahun. Mereka bertugas siang dan malam untuk memastikan aliran air sampai ke lahan pertanian warga.
Sebelum menjadi PPPK Paruh Waktu di Pemkab Lombok Barat, mereka berstatus tenaga harian lepas di BWS. Saat itu, mereka menerima honor sekitar Rp 2,5 juta per bulan.
Namun, setelah masuk formasi PPPK Paruh Waktu di Lombok Barat, honor yang diterima disebut turun menjadi sekitar Rp 760 ribu per bulan. Gaji tersebut juga belum dibayarkan sejak Januari 2026.
"Kalau honor di Provinsi itu sekitar Rp 2,5 juta sebelum terbit NIP di Lombok Barat," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala BKDPSDM Lombok Barat Baiq Mustika Dwi Adni mengatakan 34 penjaga pintu air tersebut diminta mengundurkan diri dari status PPPK Paruh Waktu agar dapat kembali direkrut BWS.
Menurut Mustika, pengunduran diri itu menjadi opsi setelah Pemkab Lombok Barat berkoordinasi dengan BWS dan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTB. Sebab, menurutnya, kewenangan pembayaran gaji para penjaga pintu air berada pada pemerintah pusat melalui BWS.
"Sudah beberapa kali kami fasilitasi dengan BWS dan PU Provinsi juga. Ada solusi yang ditawarkan, tapi dengan catatan mereka harus mengundurkan diri," kata Mustika, Jumat (7/8/2026).