NADIKABAR.COM — Polemik terkait pasien yang diduga tidak mendapatkan rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama mendapat tanggapan dari Dinas Kesehatan Lamongan. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Lamongan, dr. Indra Sani menyampaikan, pasien dengan kondisi gawat darurat atau emergency dapat langsung mendapatkan penanganan di rumah sakit tanpa harus terlebih dahulu membawa surat rujukan dari Puskesmas maupun klinik.
Indra menuturkan, ketentuan tersebut telah diatur dalam regulasi pelayanan kesehatan dan mekanisme BPJS Kesehatan. Karena itu, pasien yang datang ke rumah sakit dalam kondisi emergency dan telah mendapatkan penanganan medis tidak lagi memerlukan rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.
"Untuk kasus gawat darurat dan sudah ditangani di rumah sakit, itu tidak perlu lagi dibutuhkan rujukan dari faskes pertama," ujarnya, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, mekanisme rujukan berjenjang memang berlaku dalam pelayanan kesehatan, namun terdapat pengecualian untuk kondisi kegawatdaruratan. Dalam situasi tersebut, keselamatan dan kecepatan pasien mendapatkan pertolongan menjadi hal utama.
Sementara itu, Staff Puskesmas Sukodadi, dr. Heni Puspitasari, turut memberikan klarifikasi terkait pasien yang meninggal dunia dan sebelumnya disebut mengalami kendala dalam memperoleh rujukan.
"Kami turut menyampaikan belasungkawa kami kepada keluarga," ujarnya.
Heni menjelaskan, pasien tersebut tercatat pernah datang ke Puskesmas Sukodadi pada 2023. Saat itu, kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan pranikah atau pemeriksaan calon pengantin.
"Untuk pasien yang meninggal itu pernah ke Puskesmas di tahun 2023 untuk melakukan tes pranikah atau tes calon pengantin. Selebihnya pasien tidak pernah berhubungan sama sekali dengan Puskesmas sejak terakhir," jelas Heni.
Menurutnya, pada kasus yang terjadi, pihak keluarga datang ke Puskesmas untuk meminta rujukan ketika pasien sudah berada di rumah sakit dan telah mendapatkan penanganan. Heni mengatakan, Puskesmas tidak mengeluarkan surat rujukan karena pasien pada saat itu sudah berada di rumah sakit serta telah ditangani di unit gawat darurat.
Ia menegaskan, apabila pasien sudah berada di rumah sakit dalam kondisi gawat darurat dan telah mendapatkan penanganan di IGD, maka rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama tidak lagi diperlukan.