NADIKABAR.COM — Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Psikotropika Terintegrasi dan Terkendali (SIPOTIK), guna mengendalikan peredaran dan mencegah penyalahgunaan obat resep golongan psikotropika di wilayah setempat.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Sleman Tunggul Birowo di Sleman, Selasa, mengatakan kehadiran inovasi itu dilatarbelakangi oleh tingginya kasus penyalahgunaan obat-obatan seperti alprazolam yang kerap dimanfaatkan oleh pasien adiksi obat maupun warga yang tidak memiliki indikasi medis.
"SIPOTIK hadir untuk memantau peredaran obat psikotropika berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan). Sistem ini membantu fasyankes mendeteksi indikasi penebusan resep prematur atau ganda yang berpotensi dialihkan ke pasar ilegal," ujar Tunggul di Sleman.
Ia menjelaskan, berdasarkan data Sistem Informasi Laporan Narkotika dan Psikotropika (Sipnap) Kementerian Kesehatan, penggunaan obat alprazolam di Kabupaten Sleman mengalami lonjakan tajam dari 4,7 juta tablet pada 2024 menjadi 6,2 juta tablet pada 2025.
Selain lonjakan penggunaan, Dinas Kesehatan menerima berbagai aduan dari masyarakat dan pamong praja terkait fenomena kerumunan massa yang mencurigakan di sejumlah apotek pada jam-jam tertentu untuk mengantre obat psikotropika.
"Temuan BPOM Yogyakarta pada November 2024 bahkan mencatat adanya peresepan tidak wajar hingga 300 tablet alprazolam untuk kurun 30 hari pada satu pasien, atau sekitar 10 tablet per hari," kata Tunggul.
Situasi tersebut turut dipengaruhi oleh kondisi kesehatan mental di DIY. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, DIY berada di peringkat kedua nasional untuk angka gangguan mental setelah Provinsi Bali.
Melalui Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Sleman tertanggal 8 September 2025, implementasi SIPOTIK telah diwajibkan bagi fasilitas pelayanan kefarmasian. Saat ini, sebanyak 22 rumah sakit, 22 apotek, dan satu klinik utama yang memiliki layanan dokter spesialis jiwa telah terhubung ke dalam sistem.
Sistem tersebut mencatat lebih dari 17.000 data pasien di Sleman. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.000 hingga 6.000 pasien tercatat aktif mengambil obat, sementara sekitar 700 pasien terdeteksi melakukan indikasi penebusan obat ganda sebelum masa pengobatannya usai.
Tunggul menambahkan, aplikasi berbasis web itu memungkinkan apoteker langsung mengidentifikasi riwayat penebusan pasien saat membawa resep.
"Jika pasien terdeteksi belum waktunya menebus resep baru, sistem secara otomatis akan memberikan peringatan sehingga petugas dapat menolak pelayanan obat berlebih tersebut," katanya.