NADIKABAR.COM — Pemerintah telah membahas Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang salah satunya memperkuat nomor identitas kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas tunggal (Single Identity Number). Lalu, apakah nomor paspor akan berubah?
"Undang-undang administrasi kependudukan ini nantinya akan menjadi salah satu single source of truth dalam soal identitas kependudukan. Ada beberapa poin tadi yang juga kami sampaikan di dalam koordinasi antar kementerian, antara lain soal interoperabilitas data, ini harus sejalan dengan undang-undang Satu Data Indonesia," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, usai pembahasan DIM RUU Adminduk di Kemendagri, JAkarta Pusat, Selasa (27/10/2026).
Hendarsam menjelaskan NIK sebagai identitas tunggal akan berdampak pada pelayanan publik. Dia mengatakan identitas tunggal akan memudahkan warga dalam mendapatkan layanan publik.
"Point of concern kami ke depan bahwa spirit kita sama untuk single identity number, bahwa NIK menjadi apa namanya tuh, nomor tunggal kita. Ini akan sangat berdampak kepada pelayanan publik, bagaimana pelayanan publik ini akan menjadi apa namanya tuh, harus memudahkan," katanya.
Dia kemudian menjelaskan penyelarasan nomor paspor dengan NIK. Hendarsam menyampaikan perlu penyesuaian khusus karena penomoran paspor diatur oleh Lembaga Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization (ICAO).
"Dan oleh karena itu, karena adanya paspor, kita bahwa punya produk paspor kita dan mempunyai nomor sendiri, dan kita terikat dengan ICAO yang ada di luar, tapi tentunya ini tidak menjadi halangan bagi kami. Kami akan melakukan langkah yang progresif bagaimana sebenarnya ada satu negara yang sudah melakukan hal tersebut, kita bisa lakukan," ujarnya.
Hendarsam mengatakan akan ada kajian lebih lanjut untuk paspor yang dilengkapi NIK sebagai single identity number. Dia menargetkan pengkajian selesai dalam jangka waktu 2 bulan.
"Jadi kemudian ke depan, saya sudah minta kepada jajaran untuk kemudian menargetkan dalam jangka waktu paling lama 2 bulan, kita di pengadaan paspor berikutnya itu kita mempunyai single identity number," katanya.
Hendarsam mengatakan NIK tidak harus sama dengan nomor paspor. Menurutnya, nomor paspor selama ini dibuat mengacu pada lembaga internasional.
"Tidak harus NIK sama dengan paspor, tapi akan ada dua akan ada dua nomor identity, ya kan, NIK-nya terdata, kemudian tetap nomor paspor akan terdata karena ada beberapa variabel masalah keamanan, penggantian paspor, itu harus tetap ada yang kita harus mengacu kepada ICAO yang ada di internasional," ujarnya