NADIKABAR.COM — Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan pihaknya menolak permohonan visa dari Israel Houghton sebagai perlindungan utama untuk kepentingan masyarakat.

Ia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenkokuham Imipas) dalam menyikapi rencana konser Israel Houghton di Indonesia.

"Dan setelah berkoordinasi dengan Kemenko Polkam, sikap kami jelas, apabila yang bersangkutan (Israel Houghton) mengajukan visa, imigrasi akan menolaknya," kata Hendarsam dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin malam.

Hingga 5 Oktober 2026 ini, pihaknya belum menerima permohonan visa dari Israel Houghton. Yang bersangkutan (Israel Houghton) pernah memperoleh visa performa pada Januari 2026.

"Saya ingin menyampaikan bahwa sampai dengan 5 Oktober 2026 ini, belum ada permohonan visa atas nama yang bersangkutan. Israel Houghton memang pernah memperoleh visa performa pada Januari 2026," ujarnya.

Namun, lanjut dia, pihaknya mempertimbangkan tidak akan memberikan visa karena melihat rekam jejak sang penyanyi yang mendukung Israel.

"Kami menempatkan kepentingan masyarakat Indonesia, harmoni sosial, dan keamanan nasional sebagai perlindungan utama. Karena itu, namanya telah kami masukkan ke dalam subject of interest untuk pemantauan keimigrasian," kata dia.

Hendarsam menekankan, bahwa visa bukan sekedar persoalan administrasi, tetapi hak negara untuk menentukan siapa yang dapat masuk ke dalam wilayahnya.

"Karena bagi kami, visa bukan sekedar persoalan administrasi. Negara memiliki hak untuk menentukan siapa yang dapat masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan kepentingan nasional dan prinsip selective policy," ucapnya.

Hendarsam menambahkan, langkah penolakan ini bagian dari kebijakan selektif dan hadirnya imigrasi untuk rakyat.

"Inilah yang kami maksud dengan imigrasi untuk rakyat. Keimigrasian harus hadir untuk menjadi pintu gerbang negara, menjaga harmoni, dan yang paling penting, menjaga kepentingan rakyat Indonesia," tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah melarang penyelenggaraan konser musik penyanyi gospel asal Amerika Serikat, Israel Houghton bersama grup musiknya, Israel & New Breed, yang rencananya akan diadakan pada 24 Oktober 2026 di Jakarta.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan keputusan tersebut diambil usai mempertimbangkan masalah keamanan di dalam negeri.

Ia menjelaskan pertimbangan keamanan diambil setelah pertunjukan musik tersebut menjadi perhatian sebagian masyarakat Indonesia dan telah menjadi kontroversi di negara tetangga, seperti Malaysia.

Pasalnya, kata dia, di beberapa negara lain konser musik gospel itu dimanfaatkan untuk melakukan kampanye politik guna mendukung Israel, salah satunya dengan menggaungkan pernyataan "I stand with Israel" di sela kegiatan.

Menurut dia, ucapan tersebut cenderung sensitif lantaran tidak sejalan dengan politik luar negeri Indonesia serta dukungan terhadap perjuangan rakyat Palestina dalam mencapai kemerdekaannya.