NADIKABAR.COM β€” Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat peningkatan signifikan dalam penegakan hukum keimigrasian di seluruh wilayah Indonesia, sepanjang periode Januari hingga September 2026 dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya naik 74,8 persen.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa peningkatan efektivitas penindakan ini didukung oleh penguatan teknologi pengawasan digital seperti Aplikasi Pelaporan orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), dan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi.

β€œMelalui optimalisasi APOA, SOI dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupaya memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Hendarsam dalam keterangannya dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Upaya ini, kata dia, sekaligus menjadi bagian dari penguatan integritas dan profesionalisme petugas agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan semakin efektif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia.

Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, sepanjang periode Januari hingga September 2026, Imigrasi mengenakan 17.597 Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan.