Capaian penindakan ini pada sembilan bulan pertama tahun 2026 tersebut melonjak tajam hingga 74,8 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2026 (Januari-September) yang mencatat sebanyak 10.065 TAK.

Rincian 17.597 TAK yang dijatuhkan meliputi, pembatalan izin tinggal sebanyak 5.310 WNA (melonjak signifikan dari 1.865 pada tahun 2025); deportasi 5.310 WNA (naik dari 3.062 tahun 2025); usulan penangkalan 3.950 WNA (naik dari 1.452 pada 2025); pendetensian 3.022 WNA (naik dari 2.652 pada 2025), dan larangan berada di suatu tempat 5 WNA (turun dari 13 pada 2025).

Sebagai pembanding, total 10.065 TAK pada periode 2025 juga mencakup 986 tindakan kombinasi deportasi dan usulan penangkalan, serta 35 pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal.

Selain sanksi administratif, Ditjen Imigrasi juga menindak tegas pelanggaran hukum yang masuk ke ranah pidana keimigrasian. Pada periode Januari-September 2026, tercatat sebanyak 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan dengan total 89 tersangka.