Dari 89 tersangka tindak pidana keimigrasian tersebut, sebanyak 62 tersangka masih dalam proses penyidikan, 20 tersangka telah memasuki tahap P-21 (berkas lengkap) atau proses persidangan, dan 7 tersangka lainnya telah memperoleh putusan hukum tetap (inkrah).

Ditjen Imigrasi mencatat, penindakan berdasarkan asal kewarganegaraan tersangka tindak pidana keimigrasian terbanyak berasal dari Malaysia 34 orang; Republik Rakyat Tiongkok 20 orang; Pakistan 10 orang; Banglades 9 orang, dan Filipina 5 orang.

Hendarsam menambahkan, langkah penguatan pengawasan berbasis digital ini merupakan komitmen nyata Ditjen Imigrasi untuk hadir bagi masyarakat melalui prinsip pengawasan yang tegas dalam norma dan humanis dalam dinilai.

β€œDigitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kami miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam.