Dari 89 tersangka tindak pidana keimigrasian tersebut, sebanyak 62 tersangka masih dalam proses penyidikan, 20 tersangka telah memasuki tahap P-21 (berkas lengkap) atau proses persidangan, dan 7 tersangka lainnya telah memperoleh putusan hukum tetap (inkrah).
Ditjen Imigrasi mencatat, penindakan berdasarkan asal kewarganegaraan tersangka tindak pidana keimigrasian terbanyak berasal dari Malaysia 34 orang; Republik Rakyat Tiongkok 20 orang; Pakistan 10 orang; Banglades 9 orang, dan Filipina 5 orang.
Hendarsam menambahkan, langkah penguatan pengawasan berbasis digital ini merupakan komitmen nyata Ditjen Imigrasi untuk hadir bagi masyarakat melalui prinsip pengawasan yang tegas dalam norma dan humanis dalam dinilai.
βDigitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kami miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,β ujar Hendarsam.