NADIKABAR.COM β€” Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat peningkatan signifikan dalam penegakan hukum keimigrasian di seluruh wilayah Indonesia, sepanjang periode Januari hingga September 2026 dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya naik 74,8 persen.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa peningkatan efektivitas penindakan ini didukung oleh penguatan teknologi pengawasan digital seperti Aplikasi Pelaporan orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), dan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi.

β€œMelalui optimalisasi APOA, SOI dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupaya memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Hendarsam dalam keterangannya dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Upaya ini, kata dia, sekaligus menjadi bagian dari penguatan integritas dan profesionalisme petugas agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan semakin efektif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia.

Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, sepanjang periode Januari hingga September 2026, Imigrasi mengenakan 17.597 Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan.

Capaian penindakan ini pada sembilan bulan pertama tahun 2026 tersebut melonjak tajam hingga 74,8 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2026 (Januari-September) yang mencatat sebanyak 10.065 TAK.

Rincian 17.597 TAK yang dijatuhkan meliputi, pembatalan izin tinggal sebanyak 5.310 WNA (melonjak signifikan dari 1.865 pada tahun 2025); deportasi 5.310 WNA (naik dari 3.062 tahun 2025); usulan penangkalan 3.950 WNA (naik dari 1.452 pada 2025); pendetensian 3.022 WNA (naik dari 2.652 pada 2025), dan larangan berada di suatu tempat 5 WNA (turun dari 13 pada 2025).

Sebagai pembanding, total 10.065 TAK pada periode 2025 juga mencakup 986 tindakan kombinasi deportasi dan usulan penangkalan, serta 35 pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal.

Selain sanksi administratif, Ditjen Imigrasi juga menindak tegas pelanggaran hukum yang masuk ke ranah pidana keimigrasian. Pada periode Januari-September 2026, tercatat sebanyak 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan dengan total 89 tersangka.

Dari 89 tersangka tindak pidana keimigrasian tersebut, sebanyak 62 tersangka masih dalam proses penyidikan, 20 tersangka telah memasuki tahap P-21 (berkas lengkap) atau proses persidangan, dan 7 tersangka lainnya telah memperoleh putusan hukum tetap (inkrah).

Ditjen Imigrasi mencatat, penindakan berdasarkan asal kewarganegaraan tersangka tindak pidana keimigrasian terbanyak berasal dari Malaysia 34 orang; Republik Rakyat Tiongkok 20 orang; Pakistan 10 orang; Banglades 9 orang, dan Filipina 5 orang.

Hendarsam menambahkan, langkah penguatan pengawasan berbasis digital ini merupakan komitmen nyata Ditjen Imigrasi untuk hadir bagi masyarakat melalui prinsip pengawasan yang tegas dalam norma dan humanis dalam dinilai.

β€œDigitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kami miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam.