Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Disebut Tertipu, WNI ABK Kapal Bawa 1 Ton Ketamin Tidak Jadi Tersangka
Bareskrim Polri mengungkap modus penyelundupan narkotika 1,16 ton ketamin yang dibawa oleh Kapal Tanker MT Global 168.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 15:17 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Modus tersebut biasanya mereka itu merekrut para awak kapal yang usianya sudah tua, sudah masa pensiun. Sehingga bagi mereka kan 'oh ini orang-orang yang perlu uang di masa tua'. Akhirnya mereka rekrut," ujarnya.
Selama pelayaran, kata Cahyo, para ABK juga hanya mengikuti arahan tersangka YCY yang bertindak sebagai manajer kapal.
"Jadi tugas para pelaut itu hanya melaut saja. Sesuai dengan perintah, belok kanan, belok ke kiri, itu tugasnya si manajer kapal, ya. Maka kita tetapkan si manajer kapal sebagai tersangka," katanya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.