NADIKABAR.COM — Bareskrim Polri mengungkap modus penyelundupan narkotika 1,16 ton ketamin yang dibawa oleh Kapal Tanker MT Global 168.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Cahyo Hutomo mengatakan awalnya YCY, selaku manajer kapal MT Global 168, mencari Anak Buah Kapal (ABK) untuk kapal pembawa minyak.
Cahyo menjelaskan ada tujuh WNI bersedia bekerja sebagai ABK di MT Global 168. Namun, mereka tidak tahu muatan kapal yang sebenarnya.
"Dari hasil perkembangan pemeriksaan yang kita amankan waktu itu adalah 8 orang, di mana 7 WNI dan satu lagi inisial YCY itu warga negara Taiwan," kata Cahyo, Selasa (27/10).
Dari hasil pemeriksaan, kata Cahyo, pihaknya tidak menemukan keterlibatan 7 WNI yang bekerja sebagai ABK dengan jaringan narkoba tersebut. Ketujuh WNI itu tidak ditetapkan sebagai tersangka melainkan hanya sebagai saksi.
"Jadi pada saat melaksanakan pelayaran, yang tujuh orang itu tidak tahu karena tujuan daripada tujuh orang itu sesuai dengan permintaan agen yang merekrutnya adalah mengangkut minyak. Sehingga kita tidak bisa menemukan mens rea kepada tujuh orang itu," tuturnya.
Cahyo mengatakan modus serupa kerap dipakai oleh sindikat narkoba jaringan internasional untuk merekrut para awak kapal.
"Modus tersebut biasanya mereka itu merekrut para awak kapal yang usianya sudah tua, sudah masa pensiun. Sehingga bagi mereka kan 'oh ini orang-orang yang perlu uang di masa tua'. Akhirnya mereka rekrut," ujarnya.
Selama pelayaran, kata Cahyo, para ABK juga hanya mengikuti arahan tersangka YCY yang bertindak sebagai manajer kapal.
"Jadi tugas para pelaut itu hanya melaut saja. Sesuai dengan perintah, belok kanan, belok ke kiri, itu tugasnya si manajer kapal, ya. Maka kita tetapkan si manajer kapal sebagai tersangka," katanya.