NADIKABAR.COM — baru ini muncul usulan tarif parkir mobil di Jakarta yang bisa mencapai Rp 60 ribu per jam. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan tarif parkir saat ini belum berubah.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta meminta masyarakat tak khawatir dengan kabar tarif parkir yang mencapai 60 ribu per jam. Menurutnya, angka itu baru bersifat usulan dan merupakan hasil kajian pada 2019 dan 2022 yang belum final.
"Kami tegaskan, saat ini tidak ada kenaikan tarif parkir. Angka yang beredar masih merupakan usulan yang dikaji dan belum menjadi keputusan. Masyarakat tidak perlu khawatir karena tarif yang berlaku saat ini masih sama dengan sebelumnya," kata Budi dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, penetapan tarif parkir merupakan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dengan pembahasan bersama DPRD. Jika ada rencana perubahan tarif, maka prosesnya harus melalui kajian dan pembahasan dengan pemangku kepentingan, termasuk memperhatikan masukan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), sebelum ditetapkan oleh Gubernur.