Tarif parkir yang berlaku saat ini masih mengacu kepada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan peraturan tersebut, tarif parkir yang masih berlaku hingga saat ini tim redaksi lain untuk sepeda motor Rp 2.000 per jam, mobil Rp 5.000 per jam dan bus/truk Rp 7.000 per jam.

Dishub DKI Jakarta saat ini fokus membenahi tata kelola dan manajemen perparkiran melalui perluasan digitalisasi pembayaran, peningkatan peralatan perparkiran, penguatan pengawasan, serta penertiban parkir liar. Pembayaran parkir secara non-tunai telah diterapkan di 31 ruas jalan dan akan terus diperluas secara bertahap.