NADIKABAR.COM — Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyampaikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menindak 1,2 miliar batang rokok ilegal hingga September 2026.
Penindakan tercatat sebanyak 15.307 kali atau meningkat 9,2 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
"Saat ini rokok ilegal telah kami amankan 1,2 miliar batang. Supaya bisa merasakan, 1,2 miliar batang sampai dengan bulan September yang lalu," kata Suahasil di Jakarta, Kamis.
Penindakan dilakukan melalui DJBC yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait.
Selain rokok ilegal, DJBC juga melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika.
Hingga September 2026, tercatat 1.284 kali penindakan dengan total barang bukti mencapai 11,27 ton.
Suahasil juga melaporkan bahwa DJBC sudah melakukan 94 kali penindakan terhadap penyelundupan emas ilegal dengan total barang bukti mencapai 353 kg.
"Banyak yang menyelundupkan emas keluar Indonesia. Lewat udara, lewat pelabuhan laut. Sebanyak 353 kilogram emas berbagai macam tipe. Dari yang serpihan, dari yang bubuk, sampai yang berbentuk bongkahan, dan berbentuk macam-macam," jelas Suahasil.
"Ya boleh saja membawa emas ke luar negeri, ekspor emas adalah sesuatu yang baik, tapi lakukan dengan tata kelola formulir yang baik dan tata kelola yang baik," tambahnya.
Lebih lanjut, Menkeu menilai Kemenkeu melalui DJBC akan terus melakukan penindakan terhadap barang dan aktivitas ilegal guna menjaga stabilitas ekononi.
Sebab, stabilitas ekonomi tidak hanya dijaga melalui indikator makro dan fiskal, tetapi juga lewat perlindungan kegiatan ekonomi legal dari aktivitas ilegal yang merugikan.
"Tentu kita laksanakan (penindakan) bersama dengan aparat-aparat yang lain. Kepolisian, TNI, BNN. Bersama kami juga berpartisipasi melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," kata Bendahara Negara itu.