NADIKABAR.COM β€” Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penghapusan sanksi administratif hingga 100 persen bagi wajib pajak yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak sampai dengan 2025.

Sanksi dihapus sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan besaran pengurangan atau penghapusan sanksi bergantung pada waktu wajib pajak menyampaikan SPT.

"Semakin cepat wajib pajak menyelesaikan kewajiban, semakin besar manfaat pengurangan dan penghapusan sanksi yang diterima," ujarΒ Bimo dalam paparannya pada acara sosialisasi kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif di Jakarta, Rabu (28/10).

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026, sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak sampai dengan 2025 dapat dihapus 100 persen apabila SPT disampaikan pada 8 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Selanjutnya, wajib pajak yang menyampaikan SPT pada 1 Januari hingga 31 Maret 2027 memperoleh pengurangan sanksi sebesar 50 persen. Adapun penyampaian SPT pada 1 April hingga 30 Juni 2027 mendapatkan pengurangan sanksi sebesar 25 persen.

"Ketentuan teknis di KEP-239/2026 itu menyebutkan bahwa atas sanksi administratif yang timbul atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak sampai dengan tahun 2025 yang disampaikan tanggal 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027 akan memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi," ujarnya.