"Karena itu, Bapak-Ibu, mari sama-sama diperiksa kondisi masing-masing dan jangan menunggu sampai batas waktu. Petugas kami akan siap selalu membantu Bapak-Ibu memahami langkah yang perlu dilakukan," ujar Bimo.

Kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tersebut merupakan bagian dari kebijakan perpajakan yang berlaku sejak 8 Oktober 2026, dengan periode pemanfaatan yang berbeda-beda sesuai jenis sanksi dan pemenuhan kewajiban wajib pajak.

DJP menegaskan fasilitas tersebut bukan pemutihan pajak. Wajib pajak tetap harus melunasi pokok utang pajak, sedangkan keringanan hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau dilunasi dan memenuhi ketentuan.

Dalam keterangan tertulis sebelumnya, Bimo mengatakan perubahan mekanisme pembayaran utang pajak memungkinkan pembayaran wajib pajak dialokasikan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak, sebelum sanksi administratif.

"Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Bimo.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut juga harus mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan formal, termasuk menyampaikan surat pernyataan bermeterai bahwa sanksi administratif timbul akibat kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak.

Permohonan melalui program khusus tersebut dapat diajukan paling lambat 1 Oktober 2028. Namun, batas waktu pengajuan permohonan itu tidak mengubah tenggat penyampaian SPT, pembayaran, maupun persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk memperoleh besaran pengurangan sanksi sesuai periode program.