Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
DJP: Pembalut Belum Termasuk Barang yang Bebas Pajak
Pembalut wanita dikenakan pajak ramai dibahas di media sosial. Banyak netizen mempertanyakan alasan kebijakan tersebut karena jenis barang itu merupakan kebutuhan d
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 12:07 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, terdapat barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat dibebaskan dari pengenaan PPN. Peraturan tersebut tidak menyebutkan produk saniter menstruasi sebagai barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Peraturan tersebut hanya menyebutkan beberapa jenis barang seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.