NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disebut telah menyiapkan aturan tentang insentif pajak bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan aksi korporasi. Berdasarkan dokumen yang beredar, aturan tersebut memuat sejumlah kode dan objek pajak yang memuat deskripsi insentif pajak bagi perusahaan plat merah.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerbitan aturan oleh DJP masih menunggu regulasi berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP). Ia menyebut PP yang mengatur insentif tersebut telah siap diterbitkan.
"Kita sedang menunggu regulasi PM-nya, sama PP-nya begitu. PP ini kan sudah siap gitu," ungkap Bimo kepada wartawan di kantor DJP, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Bimo mengatakan, pihaknya masih menunggu PP tersebut sebelum merinci jenis insentif pajak yang akan diberikan. Ia juga menyebut deskripsi kode objek pajak dalam dokumen yang beredar akan direvisi apabila terdapat perubahan aturan.
"PP-nya dulu dong kita ngelihat. Kalau PP-nya belum jadi, kita salah," singkatnya.
Sebagai informasi, terdapat enam kode objek pajak dan objek pajak terkait insentif pajak untuk restrukturisasi BUMN. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026, berikut rincian kode objek pajak dan objek pajak:
28-408-02Pengalihan saham dengan cara hibah dalam rangka penatausahaan struktur kepemilikan BUMN yang dikenai PPh final dengan tarif 0%
28-408-03Penerimaan hibah saham dalam rangka penatausahaan struktur kepemilikan BUMN yang dikenai PPh final dengan tarif 0%
28-408-04Transaksi restrukturisasi BUMN dan Anak Usaha BUMN yang dapat menggunakan nilai buku berupa pembelian kembali saham nontunai atau penarikan kembali saham nontunai yang dikenai PPh final dengan tarif 0%
28-408-05Transaksi restrukturisasi BUMN dan Anak Usaha BUMN yang dapat menggunakan nilai buku berupa penurunan nilai nominal saham nontunai yang dikenai PPh final dengan tarif 0%
28-408-06Transaksi restrukturisasi BUMN dan Anak Usaha BUMN yang dapat menggunakan nilai buku berupa pengalihan dan perolehan lini usaha dengan kas yang dikenai PPh final dengan tarif 0%
28-408-07Keuntungan karena pembebasan utang yang diterima atau diperoleh Entitas Restrukturisasi dalam rangka restrukturisasi BUMN dan Anak Usaha BUMN yang dikenai PPh final dengan tarif 0%.