"Sebelum melakukan klarifikasi kepada Wajib Pajak, DJP terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap profil Wajib Pajak, termasuk mempertimbangkan tingkat risiko kepatuhannya," ujarnya.
Inge menambahkan apabila diperlukan, DJP dapat melakukan konfirmasi dan validasi lebih lanjut kepada pihak atau sumber data terkait guna memastikan kesesuaian informasi yang digunakan.
"Apabila diperlukan, DJP dapat melakukan konfirmasi dan validasi lebih lanjut kepada pihak atau sumber data terkait untuk memastikan kesesuaian informasi yang digunakan," ungkap Inge.
Petugas Samsat Ciledug sebelumnya mendatangi Yuda untuk mengonfirmasi kepemilikan sebuah mobil McLaren yang tercatat menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama dua tahun dengan nilai Rp137,44 juta.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Samsat Ciledug Idam Kholid mengatakan kejanggalan muncul ketika petugas menemukan alamat pemilik mobil tersebut berada di sebuah perkampungan di Kampung Sawah Dalam, Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang.