DJP juga tidak hanya melihat satu wajib pajak secara terpisah. Apabila berdasarkan analisis data dan transaksi ditemukan keterkaitan dengan pihak lain, pengembangan penanganan dilakukan terhadap rantai transaksi, termasuk pemasok, pelanggan, maupun pihak terkait lainnya.

Dari penanganan terhadap 38 wajib pajak tersebut, telah diperoleh penerimaan pajak sebesar Rp 326,60 miliar. Penerimaan tersebut berasal dari pengungkapan ketidakbenaran dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan sebesar Rp 224,19 miliar, pembayaran melalui fungsi pengawasan sebesar Rp 96,08 miliar, serta pembayaran melalui fungsi pemeriksaan sebesar Rp 6,33 miliar.

Penanganan DJP tidak berhenti pada 38 wajib pajak tersebut. Berdasarkan pengembangan atas keterkaitan dan rantai transaksi, DJP juga melakukan penanganan terhadap pihak-pihak yang terkait atau menjadi lawan transaksi dari 38 wajib pajak tersebut. Pengembangan ini mencakup penanganan terhadap 485 wajib pajak untuk tahun pajak 2021-2026, dengan penerimaan pajak sebesar Rp 380,50 miliar. Selain itu, Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 20 wajib pajak sektor besi dan baja lainnya menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp 118,18 miliar.

Dengan demikian, penerimaan dari pengembangan penanganan di luar 38 wajib pajak tersebut mencapai Rp 498,68 miliar. Jika digabungkan dengan penerimaan dari penanganan terhadap 38 wajib pajak sebesar Rp 326,60 miliar, total penerimaan pajak yang telah diperoleh dari rangkaian penanganan sektor besi dan baja tersebut mencapai Rp 825,28 miliar.

Jumlah tersebut belum mencerminkan keseluruhan potensi penerimaan. Terhadap sejumlah wajib pajak masih berlangsung proses pengawasan, pemeriksaan, pendalaman, maupun penegakan hukum. Dengan demikian, masih terdapat potensi kewajiban perpajakan yang akan ditentukan berdasarkan hasil pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

DJP menegaskan bahwa penanganan sektor besi dan baja bukan semata-mata ditujukan untuk memperoleh tambahan penerimaan negara. Langkah tersebut juga merupakan bagian dari upaya membangun kepatuhan yang berkelanjutan dan menciptakan perlakuan yang adil bagi seluruh pelaku usaha.

Ketidakpatuhan perpajakan tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar tidak seharusnya berada pada posisi yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan pihak yang memperoleh keuntungan melalui praktik ketidakpatuhan.