NADIKABAR.COM — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengajukan usulan ke pemerintah pusat untuk menetapkan hutan bakau di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, menjadi Kebun Raya Mangrove Jakarta.
Hal ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung usai rapat terbatas di Kantor Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (6/11).
"Pemerintah DKI Jakarta segera mengajukan ke pemerintah pusat agar tempat itu dijadikan Kebun Raya Mangrove Jakarta," ujar Pramono.
Ia menyebut bahwa usulan ini diajukan karena DKI Jakarta belum memiliki kebun raya.
Sementara itu, Kamal Muara memang sudah menjadi daerah yang ditanami bakau, bahkan pernah dikenal sebagai satu-satunya hutan mangrove tersisa di pesisir Jakarta.
"Secara keseluruhan di Jakarta ini mangrovenya kurang lebih 600 hektare, tapi di tempat itu mangrovenya kurang lebih 50 hektare dan mangrovenya cukup baik," ucap Pramono.
Terkait usulan kebun raya mangrove tersebut, Pramono pun mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan sejumlah pihak, termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Jika usulan diterima, Pramono menyebut akan memperbaiki fasilitas-fasilitas yang ada. Dengan adanya perbaikan dan penetapan menjadi kebun raya, ia pun meyakini tempat tersebut dapat menjadi sarana edukasi dan wisata.
"Murid-murid kita yang ingin belajar tentang mangrove, belajar tentang tanaman, dan sebagainya enggak perlu ke mana-mana, cukup datang ke Taman Mangrove, Kebun Raya Mangrove Jakarta," tutupnya.
Ia pun menyampaikan harapannya agar Kebun Raya Mangrove Jakarta ini dapat menjadi hadiah bagi Jakarta di tahun mendatang. Tahun 2027 sendiri bertepatan dengan momentum 5 abad DKI Jakarta.