NADIKABAR.COM β€” Fraksi Partai Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat pengawasan, mengevaluasi dana yang mengendap, serta memastikan penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) digunakan sesuai peruntukannya.

Pengelolaan penyertaan modal daerah (PMD) kepada BUMD diproyeksikan melampaui Rp82 triliun pada 2027.

β€œPenyertaan modal adalah uang rakyat yang diberikan untuk penugasan tertentu, bukan untuk menutup biaya rutin perusahaan yang sedang kesulitan,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta, Lazarus Simon Ishak dalam Rapat Paripurna pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

Ia menilai besarnya modal yang telah disalurkan kepada BUMD belum sebanding dengan kontribusi pendapatan yang ditargetkan.

Berdasarkan Lampiran XII Raperda APBD 2027, modal yang telah ditempatkan Pemprov DKI pada BUMD dan perusahaan patungan hingga tahun sebelumnya mencapai lebih dari Rp76 triliun.

Dengan tambahan hampir Rp6 triliun pada 2027, totalnya diperkirakan melampaui Rp82 triliun. Namun, hasil penyertaan modal yang ditargetkan hanya sekitar Rp876 miliar.

Untuk itu, Fraksi Demokrat-Perindo meminta Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta menyampaikan kondisi keuangan perusahaan secara transparan, termasuk posisi kas, utang, sisa penyertaan modal, dan kemampuan memenuhi kewajiban.

Lazarus juga mendorong realokasi atau penarikan kembali saldo penyertaan modal yang mengendap melalui perubahan peraturan daerah pada 2027.

Langkah itu, menurut dia, harus disertai rencana penyehatan yang jelas agar BUMD dapat kembali beroperasi secara sehat dan mandiri.

Untuk memperkuat pengawasan, Fraksi Demokrat-Perindo mengusulkan pembentukan dasbor kinerja seluruh BUMD beserta anak perusahaannya yang dapat diakses DPRD secara berkala.

Dengan sistem tersebut, perkembangan kinerja perusahaan dapat dipantau tanpa harus menunggu laporan tahunan.

Fraksi juga meminta pembentukan anak perusahaan baru ditahan sampai anak perusahaan yang merugi selesai dievaluasi. Direksi yang berulang kali gagal memenuhi target kinerja perlu dievaluasi secara tegas.