NADIKABAR.COM — Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana mengatakan kasus dugaan pelecehan terhadap siswa yang melibatkan seorang guru di SMKN 27 Jakarta dalam proses pemeriksaan.
Menurut Nahdiana, guru tersebut berstatus aparatur sipil negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) dan kini telah dibebastugaskan dari sekolah sambil menjalani pemeriksaan.
"Jadi guru itu sejak kemarin (7/10) juga sudah tidak di sekolah lagi, sudah dibebastugaskan sebagai pengajar dulu di sekolah," kata Nahdiana saat dihubungi, Kamis.
Nahdiana menjelaskan pemeriksaan dilakukan oleh tim terpadu yang melibatkan sejumlah unsur, yakni Dinas Pendidikan, unsur kepegawaian, bagian hukum, dan Inspektorat.
"Nanti akan diperiksa untuk keputusan kepada kasus ini," jelas Nahdiana.