Selain memeriksa guru yang bersangkutan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga menyiapkan pendampingan bagi siswa yang diduga menjadi korban.

Nahdiana menyebut pendampingan diperlukan untuk memastikan kondisi psikologis siswa tetap diperhatikan.

Disdik DKI juga akan membentuk tim internal untuk melakukan pendampingan sekaligus menggali informasi tambahan dari siswa.

Apabila kasus tersebut masuk dalam tindak pidana, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan mengikuti proses hukum yang berjalan.