NADIKABAR.COM — Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana mengatakan kasus dugaan pelecehan terhadap siswa yang melibatkan seorang guru di SMKN 27 Jakarta dalam proses pemeriksaan.

Menurut Nahdiana, guru tersebut berstatus aparatur sipil negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) dan kini telah dibebastugaskan dari sekolah sambil menjalani pemeriksaan.

"Jadi guru itu sejak kemarin (7/10) juga sudah tidak di sekolah lagi, sudah dibebastugaskan sebagai pengajar dulu di sekolah," kata Nahdiana saat dihubungi, Kamis.

Nahdiana menjelaskan pemeriksaan dilakukan oleh tim terpadu yang melibatkan sejumlah unsur, yakni Dinas Pendidikan, unsur kepegawaian, bagian hukum, dan Inspektorat.

"Nanti akan diperiksa untuk keputusan kepada kasus ini," jelas Nahdiana.

Nahdiana mengatakan tim pemeriksa akan menentukan tingkat kesalahan dan sanksi yang akan dijatuhkan kepada guru tersebut.

Ia menyampaikan penjatuhan sanksi dilakukan setelah tim menyelesaikan pemeriksaan.

"Untuk pemecatan dan lain-lain, penjatuhan proses sanksi itu kami membentuk tim. Jadi jatuh sanksi, klasifikasi hukuman dan lainnya setelah tim ini juga proses paralel," papar Nahdiana.

Meski demikian, guru tersebut sudah tidak diperbolehkan mengajar di sekolah selama proses pemeriksaan berlangsung.

Ia mengatakan pihaknya berupaya mempercepat pemeriksaan agar kasus tersebut segera mendapatkan kejelasan.

Selain memeriksa guru yang bersangkutan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga menyiapkan pendampingan bagi siswa yang diduga menjadi korban.

Nahdiana menyebut pendampingan diperlukan untuk memastikan kondisi psikologis siswa tetap diperhatikan.

Disdik DKI juga akan membentuk tim internal untuk melakukan pendampingan sekaligus menggali informasi tambahan dari siswa.

Apabila kasus tersebut masuk dalam tindak pidana, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan mengikuti proses hukum yang berjalan.