Dia mencontohkan, terdapat anggota TPD di sejumlah daerah yang selama masa tugasnya bahkan tidak pernah menangani persidangan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Oleh karena itu, DKPP berencana mengoptimalkan peran TPD agar tidak hanya membantu pemeriksaan perkara persidangan, tetapi juga terlibat dalam sosialisasi kode etik penyelenggara pemilu di daerah masing-masing.
Heddy berharap masa kerja TPD yang lebih panjang dapat memberikan ruang bagi penguatan kapasitas, peningkatan literasi, serta internalisasi nilai-nilai etik di kalangan penyelenggara pemilu.
Dia menjelaskan usulan perpanjangan masa kerja TPD sebenarnya dapat diatur melalui Peraturan DKPP. Namun, pengaturan melalui undang-undang dinilai akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat.