DKPP sebelumnya telah mengajukan rancangan Peraturan DKPP tentang TPD kepada Komisi II DPR RI untuk dibahas. Namun, pembahasannya ditunda seiring rencana penyusunan undang-undang pemilu yang baru.
Heddy menyebutkan usulan tersebut masih berupa aspirasi dan belum menjadi keputusan final di Komisi II DPR RI.
"Jadi, kewenangan sebenarnya ada di DKPP sendiri. Tapi, kan kami untuk bikin peraturan harus kami konsultasikan atau kami ajak bersama KPU dan Bawaslu dan Komisi II," ujarnya.
Ia berharap usulan perpanjangan masa kerja TPD dapat diakomodasi dalam pembahasan undang-undang pemilu yang baru sehingga penguatan kelembagaan DKPP dapat berjalan lebih efektif.