Namun, pengakuan tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Di antaranya, orang yang diakui nasabnya tidak memiliki nasab yang sudah jelas kepada orang lain. Selain itu, hubungan yang diakui harus masuk akal secara usia dan keadaan. Jika pengakuan tersebut berkaitan dengan pihak lain, diperlukan pembuktian atau penguatan dari pihak yang bersangkutan.
Penelitian menegaskan bahwa iqrar nasab berbeda dengan adopsi. Iqrar nasab bukan menciptakan nasab baru, melainkan menentukan atau menjelaskan nasab seseorang yang sebelumnya belum jelas.
Metode berikutnya adalah bayyinah, yakni pembuktian.
Dalam penelitian tersebut, pembuktian dianggap lebih kuat dibandingkan pengakuan semata karena bukti tidak hanya berlaku bagi orang yang memberikan pengakuan, tetapi juga dapat berlaku bagi pihak lain.
Bentuk pembuktian yang dibahas tim redaksi lain kesaksian dua laki-laki atau seorang laki-laki dan dua perempuan menurut pendapat Abu Hanifah dan Muhammad. Sementara sejumlah mazhab memiliki rincian ketentuan yang berbeda.
Metode lainnya adalah tasammu', yakni berita mengenai suatu hubungan yang tersebar luas di tengah masyarakat.
Para ulama empat mazhab disebut sepakat membolehkan penentuan nasab melalui tasammu' dalam sejumlah perkara, seperti perkawinan, hubungan suami istri, persusuan, kelahiran, dan kematian.
Meski demikian, para ulama berbeda dalam menentukan seberapa luas dan kuat berita yang dapat digunakan sebagai dasar tasammu'.
Di era modern, perkembangan ilmu pengetahuan menghadirkan metode baru untuk menelusuri hubungan biologis, salah satunya tes DNA.
Dalam penelitian tersebut, tes DNA disebut dapat digunakan untuk menentukan hubungan tim redaksi orang tua biologis dengan anak. Pemeriksaan ini melihat kecocokan materi genetik sehingga hubungan tim redaksi anak dan ayah dapat ditelusuri secara lebih detail.
Tes DNA bahkan dinilai memiliki kaitan dengan metode al-qiyafah, yaitu metode yang dikenal dalam literatur fikih untuk melihat kemiripan seseorang dalam rangka membantu menentukan nasab. Bedanya, al-qiyafah pada masa lalu dilakukan dengan melihat kemiripan fisik, sedangkan tes DNA menggunakan pemeriksaan materi genetik.
Karena itu, sejumlah ulama kontemporer memandang tes DNA dapat digunakan sebagai salah satu bentuk qarinah atau indikasi dalam persoalan hubungan biologis.
Muh. Tamimi dalam penelitian yang dikutip jurnal tersebut juga membahas tes DNA sebagai metode dalam menetapkan hubungan nasab.
Meski memiliki kemampuan ilmiah untuk mengidentifikasi hubungan biologis, kedudukan tes DNA sebagai penentu nasab masih menjadi pembahasan di kalangan ulama.
Penelitian tersebut mengutip pandangan Syekh Jรขd al-Haq Aly Jรขd al-Haq yang mempertanyakan validitas hasil tes DNA sebagai satu-satunya dasar penentuan nasab.