Pandangan serupa juga dinisbatkan kepada al-'Utsaimin. Dalam contoh yang dikutip penelitian, apabila seorang anak lahir dalam perkawinan yang sah, maka hubungan nasab dapat ditentukan melalui perkawinan tersebut meskipun kemudian ada hasil tes DNA yang menunjukkan tidak adanya hubungan biologis.
Dengan demikian, dalam perspektif ini, tes DNA tidak serta-merta menghapus ketentuan nasab yang telah ditetapkan melalui perkawinan yang sah.
Sementara itu, Al Yasa' Abu Bakar melihat tes DNA sebagai paradigma pembuktian baru dalam hukum Islam. Namun, ia mempertanyakan apakah DNA dapat digunakan sebagai bukti tunggal atau tetap membutuhkan alat bukti lainnya.
Ulama kontemporer Yusuf al-Qaradawi memiliki pandangan yang memberikan ruang bagi penggunaan tes DNA dalam persoalan tertentu.
Penelitian tersebut menjelaskan bahwa seorang istri dapat meminta kepada hakim untuk melakukan tes DNA terhadap anak yang dikandung atau dilahirkannya, terutama ketika terdapat tuduhan bahwa anak tersebut bukan anak dari suaminya.
Tes DNA, dalam konteks ini, dapat membantu memastikan kebenaran sekaligus memberikan perlindungan terhadap pihak yang dituduh.
Menurut pandangan yang dikutip dalam penelitian, tes DNA setidaknya dapat memberikan tiga manfaat penting.
Pertama, membebaskan seseorang dari tuduhan apabila tuduhan tersebut tidak benar.
Kedua, membuktikan garis keturunan anak kepada ayahnya, yang berkaitan dengan hak anak.
Ketiga, menghilangkan keraguan suami ketika sebelumnya terdapat ketidakpastian mengenai status biologis seorang anak.
Pembahasan tes DNA dalam penelitian tersebut kemudian dikaitkan dengan konsep maqashid syariah, khususnya hifz al-nasl atau menjaga keturunan.
Menjaga nasab merupakan bagian penting dalam syariat karena garis keturunan berhubungan dengan berbagai hak dan kewajiban dalam keluarga.
Dalam konteks tersebut, tes DNA dapat memiliki fungsi untuk membantu memastikan hubungan biologis, membela seseorang dari tuduhan, memberikan kepastian kepada anak mengenai garis keturunannya, serta menghilangkan keraguan yang muncul dalam keluarga.
Namun, penelitian itu juga membahas dimensi lain, yakni hifzh al-'irdh, atau menjaga kehormatan dan harga diri.
Karena itu, penggunaan tes DNA tidak hanya harus mempertimbangkan aspek pembuktian ilmiah, tetapi juga dampaknya terhadap kehormatan pihak-pihak yang terlibat, terutama ibu dan anak.