NADIKABAR.COM — Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, yang menjabat Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024, mendorong polemik dugaan pasal selundupan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dibawa ke rapat Komisi II DPR RI. Menurutnya, polemik ini dapat menjadi bahan evaluasi ke depannya.
"Ya, saya kan sekarang masih di Komisi II dan dari awal kan waktu itu saya juga mengusulkan supaya konfirmasi soal pasal ini dibahas di RDP-RDP Komisi II. Namun waktu itu konteksnya saya mengatakan ini adalah bagian dari evaluasi kita karena sekarang kan kita sudah membentuk Panja revisi Undang-Undang Pemilu," kata Doli saat konferensi pers, Minggu (18/10).
Doli menekankan tidak ingin persoalan pasal selundupan tersebut menjadi polemik berkepanjangan di masyarakat. Ia hanya berharap persoalan ini menjadi bahan pelajaran.
"Jadi kita enggak punya pretensi untuk ini mau dibawa ke mana-mana, apalagi menyebutkan ini bola panas gitu. Namun dalam konteks kami, atau saya pribadi, saya akan membahas ini nanti di Komisi II pada saat evaluasi," ucap dia.