Hasyim lalu menjelaskan PKPU itu terbentuk dari serangkaian hasil uji publik hingga konsultasi dengan DPR dan pemerintah. Dia menegaskan semua prosedur hukum dilalui untuk membentuk PKPU tersebut.
Atas dasar itulah Hasyim menekankan Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU 19/2023 tidak dibentuk untuk menguntungkan pihak tertentu. Dia juga membantah ada upaya penyelundupan pasal.
"Rumusan norma dalam pasal tersebut berlaku untuk semua orang yang mau nyalon dan tidak dalam rangka menguntungkan orang atau pihak tertentu. KPU tidak sembarangan dan tidak ngawur dalam merumuskan norma serta sudah melalui serangkaian prosedur hukum. Dengan demikian, tidak benar tuduhan bahwa KPU melakukan 'permufakatan jahat' dan 'penyelundupan norma hukum' dalam merumuskan norma dalam PKPU, karena dilakukan secara terbuka dan telah menempuh prosedur yang ditentukan," kata Hasyim dalam keterangannya, Minggu (11/10).