Dia juga telah menyampaikan hal ini kepada Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Menurutnya, akan lebih baik jika persoalan ini dibahas secara serius di DPR.

"Saya bilang kalau memang ini perlu digelar RDP khusus masalah tersebut akan lebih bagus. Namun kalaupun tidak, nanti kami menggunakan fasilitas pada saat RDP Komisi II, apalagi Panja Undang-Undang Pemilu saat mengundang KPU. Karena memang kami waktu itu di Panja sudah menyusun jadwal, termasuk yang mau diundang di awal-awal adalah penyelenggara pemilu kemarin yang sampai sekarang masih bertugas," tutur dia.

Sebelumnya, mantan Ketua KPU pada Pemilu 2024, Hasyim Asy'ari, memberikan penjelasan terkait mencuatnya dugaan adanya pasal selundupan di PKPU Nomor 19 Tahun 2023 buntut polemik syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada 2024. Hasyim membantah menyelundupkan Pasal 18 ayat 3 pada PKPU 19/2023.

Hasyim awalnya menjelaskan ketentuan pada Pasal 13 dan Pasal 18 PKPU 19/2023 dibuat untuk semua orang. Saat dirumuskan, lanjut dia, belum diketahui siapa saja yang maju sebagai capres dan cawapres.